Implementasi KUHP Tak Cukup dengan Regulasi, SDM Berkualitas Jadi Kunci Utama

Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum terus memperkuat komitmennya dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui pengembangan kompetensi aparatur. Komitmen tersebut diwujudkan dalam penyelenggaraan Seminar Pelatihan Training of Facilitators (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP yang menjadi tahapan akhir bagi peserta sebelum dinyatakan lulus sebagai fasilitator.

Pada pelaksanaan seminar tersebut, Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Sadewo, secara langsung menguji peserta bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPSDM Hukum serta perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sebanyak 62 peserta yang berasal dari Angkatan XVI dan XVII mengikuti seminar sebagai bentuk evaluasi akhir atas kompetensi yang telah diperoleh selama pelatihan.

Seminar ini menjadi momentum penting karena tidak hanya mengukur pemahaman peserta terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru, tetapi juga menilai kemampuan mereka dalam mengimplementasikan pengetahuan tersebut di lingkungan kerja masing-masing. Dalam seminar, setiap peserta mempresentasikan rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan sebagai strategi untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai KUHP dan KUHAP kepada aparatur maupun pemangku kepentingan di wilayah tugasnya.

Melalui proses tersebut, BPSDM Hukum memastikan bahwa setiap fasilitator yang dihasilkan tidak hanya menguasai materi secara konseptual, tetapi juga memiliki kesiapan untuk menjadi agen perubahan dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara efektif dan seragam di seluruh Indonesia.

Pelatihan Training of Facilitators (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari upaya BPSDM Hukum dalam mewujudkan transformasi hukum melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia. Transformasi hukum tidak hanya diwujudkan melalui pembaruan regulasi, tetapi juga melalui peningkatan kompetensi aparatur yang bertugas menjalankannya.

Dengan lahirnya para fasilitator yang kompeten, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP dapat berlangsung secara lebih terarah, konsisten, dan berkualitas, sehingga mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, profesional, adaptif, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa pengembangan kompetensi aparatur merupakan fondasi utama dalam membangun penegakan hukum yang berkualitas. Melalui pelatihan ini, BPSDM Hukum berkomitmen mencetak fasilitator yang mampu menjadi penggerak implementasi KUHP dan KUHAP serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menyukseskan reformasi hukum nasional.


Cetak   E-mail