
Jakarta, Senin, 8 Desember 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Program Nasional Training of Facilitators (ToF) Implementasi KUHP sebagai bagian dari upaya memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung penerapan KUHP Nasional. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Sri Yuliani, sementara Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, hadir secara virtual untuk menyampaikan sambutan kunci.
Dalam sambutan, Gusti Ayu menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sangat ditentukan oleh kesiapan dan kapasitas para fasilitator hukum. “Transisi menuju KUHP baru menuntut pemahaman yang tidak hanya teknis, tetapi juga filosofis. Para fasilitator berada di barisan terdepan untuk memastikan pemahaman ini diteruskan secara tepat dan merata,” ujar Gusti Ayu.
Ia menambahkan bahwa Program ToF KUHP merupakan instrumen penting dalam memperkuat literasi hukum pidana di kalangan aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. “BPSDM Hukum berkomitmen memastikan pelatihan ini berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan sebagai kontribusi nyata bagi reformasi hukum nasional,” katanya.
Program yang masuk dalam Prioritas Nasional Asta Cita — penguatan SDM dan reformasi hukum — ini dilaksanakan dengan metode blended learning, menggabungkan pembelajaran e-learning selama lima hari dengan pembelajaran klasikal selama delapan hari. Materi meliputi pemahaman substantif KUHP, teknik fasilitasi, perancangan kegiatan, dan pengelolaan implementasi regulasi.
Sejak peluncurannya, ToF KUHP telah melahirkan 342 fasilitator dari 11 angkatan, yang berasal dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, POLRI, kementerian/lembaga, lembaga bantuan hukum, hingga universitas. Penyelenggaraan pelatihan juga menunjukkan konsistensi kualitas, dengan nilai rata-rata e-learning 88,16 dan pembelajaran klasikal 93,774.
Untuk memperkuat keberlanjutan program, BPSDM Hukum mengembangkan platform Community of Interest (CoI) KUHP dalam portal Community of Practice (CoP). Platform ini memfasilitasi alumni ToF untuk terus berbagi praktik baik, mengunggah rencana aksi, menyusun karya tulis hukum, dan bertukar gagasan inovatif.
Gusti Ayu menutup sambutan dengan penegasan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci efektivitas penerapan KUHP baru. “Dengan SDM yang kompeten dan jejaring pembelajaran yang solid, implementasi KUHP dapat berlangsung lebih terarah, akuntabel, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Program ToF KUHP dijadwalkan berlanjut hingga 2026, dengan rangkaian angkatan pelatihan yang telah tersusun dalam rencana kerja nasional.


