Depok, – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menegaskan bahwa Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan V menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan efektif dan berkeadilan.
“KUHP baru ini bukan sekadar pembaruan hukum pidana, tetapi wujud kedaulatan hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan budaya bangsa. Kita ingin masyarakat bukan hanya tahu isinya, tapi juga memahami nilai dan semangat keadilan yang terkandung di dalamnya,” kata Gusti Ayu saat membuka kegiatan di Kampus Pengayoman Pancasila, Depok, Senin (4/8/2025).
Dalam sambutannya, Gusti Ayu mengingatkan bahwa tahun 2025 merupakan periode terakhir masa transisi sebelum pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Ia mendorong seluruh peserta untuk serius mengikuti pelatihan dan menyusun rencana aksi yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Melalui efek bola salju, dari satu fasilitator kita berharap lahir ribuan agen perubahan yang mampu menyebarkan pemahaman KUHP baru ke seluruh penjuru tanah air,” ujarnya.
Sejak angkatan pertama hingga keempat, pelaksanaan ToF telah menjangkau hampir 30 ribu orang melalui sosialisasi dan diskusi publik. Tahun ini, BPSDM Hukum menargetkan 11 angkatan ToF untuk memperkuat jaringan fasilitator hukum nasional.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, melaporkan bahwa Angkatan V diikuti 30 peserta dari berbagai kementerian, lembaga penegak hukum, perguruan tinggi, dan organisasi bantuan hukum. Pelatihan berlangsung selama 13 hari dengan metode blended learning, menggabungkan e-learning dan pembelajaran tatap muka, dengan total 76 jam pelajaran.
“Kami ingin peserta ToF ini menjadi fasilitator yang kredibel dan mumpuni, mampu mendukung penerapan KUHP baru secara inklusif dan berkelanjutan,” kata Mutia.
Dengan mengucapkan “Bismillaahirrahmaanirrahiim”, Gusti Ayu secara resmi membuka ToF Implementasi KUHP Angkatan V, menandai kelanjutan program prioritas nasional di bidang reformasi hukum dan penguatan sumber daya manusia hukum di Indonesia.