Tiga Kementerian Matangkan Draf SKB Transformasi Poltekpin, Teken Menteri Diusulkan Jadi Payung Hukum

WhatsApp Image 2025 06 24 at 18.34.16

Jakarta — Tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian IMIPAS, dan Kementerian PANRB terus mempercepat proses transformasi kelembagaan Politeknik Pengayoman Indonesia. Bertempat di Ruang Rapat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Selasa (24/6/2025), Rapat dipimpin langsung Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Nanik Murwati mengenai rapat pembahasan lanjutan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

WhatsApp Image 2025 06 24 at 17.48.22 2

WhatsApp Image 2025 06 24 at 17.48.20 2

WhatsApp Image 2025 06 24 at 17.48.20

WhatsApp Image 2025 06 24 at 17.48.21

WhatsApp Image 2025 06 24 at 17.48.22

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani; Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman; Kepala BPSDM Kementerian IMIPAS, Aman Riyadi; dan Asisten Deputi Tatalaksana Kementerian PANRB, Istyadi Insani. Salah satu poin utama yang disepakati adalah pentingnya penandatanganan SKB dilakukan langsung oleh para Menteri agar memperkuat kedudukan hukum dokumen tersebut sebagai landasan kebijakan.

“Penandatanganan langsung oleh para Menteri akan menjadi bentuk komitmen politik yang kuat serta memberikan legitimasi hukum terhadap proses transformasi ini,” ujar Gusti Ayu dalam forum tersebut.

Draft SKB yang dibahas terdiri dari enam diktum utama. Diktum Kesatu berisi pembentukan program studi baru baik di Politeknik Pengayoman Indonesia maupun Politeknik Kementerian IMIPAS serta pengalihan pengelolaan kelembagaan. Diktum Kedua memuat pengalihan sumber daya manusia, aset, perlengkapan, anggaran, dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses peralihan.

Adapun Diktum Ketiga mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing kementerian dalam pelaksanaan isi SKB, sementara Diktum Keempat menetapkan batas waktu penyelesaian pelaksanaan hingga 31 Juli 2025. Diktum Kelima menjelaskan bahwa SKB dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan para Menteri penandatangan. Sedangkan Diktum Keenam menyatakan bahwa SKB mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Selanjutnya, draft yang dihasilkan dari rapat ini akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) untuk mendapatkan persetujuan final antar pihak sebelum dilakukan penandatanganan.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya lintas kementerian dalam merancang peta jalan reformasi pendidikan vokasi di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum dan aparatur.

WhatsApp Image 2025 06 24 at 18.34.16 1


Cetak   E-mail