Dari Kelas ke Regulasi: Kepala BPSDM Hukum Dorong JF Perancang Jadi Pancasilais

1

Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) menggelar pengujian seminar kelompok Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Senin (25/8). Kegiatan ini diikuti 30 peserta secara daring sebagai bagian dari implementasi hasil pembelajaran melalui simulasi rancangan peraturan.

Lima kelompok peserta mempresentasikan rancangan regulasi, mulai dari tata kelola PLTN, hak keuangan Konsil Kesehatan Indonesia, pelayanan kepemudaan, penghargaan olahraga, hingga pengalokasian anggaran bantuan hukum di DKI Jakarta. Para penguji menekankan pentingnya memperkuat dasar hukum, menyelaraskan dengan kebijakan nasional, serta memastikan konsistensi teknik perumusan.

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menegaskan bahwa setiap rancangan regulasi harus berpijak pada nilai dasar bangsa. “Peraturan Kepala BPIP Nomor 4 Tahun 2022 yang memuat 25 Indikator Pancasila harus menjadi acuan utama. Regulasi tidak boleh sekadar administratif, melainkan wajib menginternalisasi nilai Pancasila,” ujarnya.

Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti menambahkan sorotannya pada aspek konseptual dan ketelitian teknis. Ia mengingatkan agar setiap perancang memperhatikan konsistensi antara dasar hukum, konsideran, serta pasal-pasal yang dirumuskan. “Regulasi yang baik harus jelas basis filosofis, yuridis, dan sosiologisnya. Jangan sampai ada ketidaksesuaian antara konsideran dengan batang tubuh, karena hal itu bisa menimbulkan multitafsir,”* tegasnya.

Kapusbanglat Fungsional Tejo Harwanto menekankan bahwa indikator Pancasila memberi arah agar setiap regulasi memperkuat koordinasi antar lembaga sekaligus berperspektif hak asasi manusia. Ia juga mengingatkan para peserta agar memandang tugas perancang bukan sekadar teknis, melainkan strategis. “Perancang regulasi harus mampu membaca arah kebijakan negara, mengintegrasikan kepentingan lintas sektor, dan memastikan bahwa regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Onie Rosleini Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama dari DJPP Kemenkum menekankan konsistensi teknis dan substansi. “Ketelitian dalam merumuskan pasal harus diiringi dengan pemahaman nilai-nilai Pancasila agar produk regulasi tidak multitafsir,” tuturnya.

Melalui pengujian ini ini, peserta didorong untuk mengintegrasikan teori, teknik, dan nilai Pancasila dalam praktik perancangan. Dengan begitu, Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama yang lahir dari pelatihan ini diharapkan tidak hanya andal secara profesional, tetapi juga berkarakter Pancasilais.

2

3

4

5

6

7


Cetak   E-mail