Sinergi Kemenkum & BPJS Kesehatan: Satukan Langkah Optimalkan Jaminan Kesehatan Nasional

1 

Jakarta — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, didampingi oleh Sekretaris BPSDM Hukum Jusman, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rabu (24/4/2025).

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam meningkatkan partisipasi pemohon layanan administrasi hukum umum (AHU) serta pelayanan kekayaan intelektual.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen kementerian dalam mendukung penuh pelaksanaan program JKN, khususnya dalam lingkup Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Kami akan memberikan support kepada BPJS dalam ruang lingkup DJKI dan AHU. Tentu hal ini akan sangat baik dalam memberikan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Supratman.

Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan Undang-Undang tentang BPJS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bahkan, Kemenkum siap memberikan bantuan konkret, termasuk menugaskan satu orang yang ahli dalam bidang hukum untuk mendukung kerja BPJS dari dalam di bidang hukum.

Lebih lanjut, Menteri Hukum menyampaikan digitalisasi yang dibangun melalui pemanfaatan teknologi dalam mempermudah proses harmonisasi regulasi melalui e-harmonsasi.

“Penggunaan aplikasi e-harmonisasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem regulasi yang digital dan terintegrasi. Pertukaran informasi dan data dengan BPJS akan disinergikan demi menghadirkan Jaminan Kesehatan kepada masyarakat,” tuturnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebut bahwa ruang lingkup Nota Kesepahaman mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari sosialisasi, edukasi program JKN, hingga pertukaran data dan informasi yang relevan.

“Sinergi ini juga meliputi pelaksanaan program-program strategis dan kerja sama lain yang mendukung pelaksanaan JKN secara optimal,” kata Ghufron.

Ia menambahkan, hingga 1 April 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau 98,13 persen dari total penduduk Indonesia. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan proses pendaftaran peserta baru semakin mudah, tingkat kepatuhan meningkat, dan seluruh warga negara dapat memperoleh akses perlindungan kesehatan yang layak.

Nota Kesepahaman ini menandai langkah nyata pemerintah dalam memperkuat sinergi antarlembaga demi menjamin hak kesehatan masyarakat secara merata dan berkeadilan.

2

3

4 2

5 2

6

7


Cetak   E-mail