Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan membuka Pelatihan Teknis Keprotokolan Tahun Anggaran 2025, Senin (22/9/2025). Kegiatan yang berlangsung dengan metode blended learning ini diikuti 40 peserta dari unit utama, kantor wilayah, serta Politeknik Pengayoman Indonesia.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam sambutannya menekankan bahwa keprotokolan memiliki peran penting sebagai cerminan citra lembaga. “Kesalahan kecil dalam penyelenggaraan acara resmi dapat berdampak pada kehormatan dan identitas institusi. Intinya, keprotokolan adalah bagaimana kita menjaga marwah pimpinan dan institusi,” ujarnya.
Menurut Gusti Ayu, pelatihan ini bukan sekadar memahami aturan protokol, melainkan juga mengasah keterampilan teknis, sikap disiplin, serta kepekaan dalam menjaga tertibnya acara resmi. Ia berharap, setelah pelatihan, seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di unit kerja masing-masing, sehingga penyelenggaraan acara di lingkungan Kementerian Hukum berlangsung lebih profesional, tertib, dan berwibawa.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, dalam laporannya menjelaskan dasar hukum, tujuan, serta kurikulum pelatihan. Pelatihan ini mencakup 41 jam pelajaran, dengan narasumber dari berbagai instansi seperti Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, pejabat dan widyaiswara Kementerian Hukum, hingga praktisi dari BST Consulting.
“Tujuan utama pelatihan adalah membekali peserta dengan pemahaman dan keterampilan teknis agar mampu menyelenggarakan kegiatan keprotokolan secara efektif, efisien, tertib, dan sesuai dengan standar yang berlaku,” jelas Mutia.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi langsung oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam paparannya, ia menekankan kembali pentingnya protokol dalam menciptakan ketertiban, kelancaran, serta citra positif lembaga. Protokol, menurutnya, bukan sekadar aturan kaku, melainkan perpaduan antara ilmu pengetahuan dan seni dalam mengatur jalannya sebuah acara.
“Protokol itu penting untuk menghindari kesalahan yang bisa berdampak diplomatik, menjaga penghormatan kepada pejabat, serta memastikan setiap detail acara berjalan tertib dan lancar,” kata Gusti Ayu. Ia juga menguraikan pilar-pilar utama keprotokolan, yakni prinsip aturan, penghormatan, kebangsaan, serta ketertiban dan kelancaran.
Gusti Ayu menegaskan, seorang protokol harus mampu bersikap cepat, tepat, responsif, dan luwes dalam menghadapi dinamika lapangan. Lebih dari itu, protokol harus mampu berkomunikasi baik dengan pimpinan maupun stakeholder, serta menjaga profesionalisme dalam setiap kegiatan resmi.
Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan tidak hanya memberi bekal teknis, tetapi juga membentuk sikap profesional aparatur dalam mendukung marwah Kementerian Hukum di setiap acara kenegaraan maupun kedinasan.