Depok - Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM telah menyelenggarakan Kegiatan Pembukaan Kegiatan Penilaian Kompetensi Penilaian Kompetensi Perpindahan Jabatan & Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertempat di Auditorium Lantai 2 BPSDM Hukum dan HAM.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, Jusman, SE., M.H. yang mewakili Kepala BPSDM Hukum dan HAM membuka secara resmi kegiatan Penilaian Kompetensi Penilaian Kompetensi Perpindahan Jabatan & Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dimulai pada hari ini, Selasa, 9 Juli 2024 s/d Jumat, 12 Juli 2024, di Gedung Auditorium Lantai 2.
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, Dr. H. Sudirman D. Hury, S.H., M.M., M.Sc., Bahwa Metode yang digunakan dalam Rangka penilaian kompetensi Perpindahan Jabatan dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah Assessment Center dengan metode sedang dan sederhana dimana merupakan metode yang memiliki akurasi tinggi dengan alat ukur serta simulasi yang beragam (multi method) berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang Asesor (multi assessor) antara lain Tes Potensi, Analisa Kasus, LGD (Leaderless Group Discussion), Wawancara serta uji kompetensi teknis, diikuti sebanyak 235 Peserta Penilaian Kompetensi.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Pusat Analis dan Evaluasi Hukum Nasional, Nur Ichwan, S.H., M.H. "Dalam kesempatan ini, saya perwakilan BPHN menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM untuk yang telah membantu sebagai penyelenggara uji kompetensi bagi para pegawai Komisi Yudisial yang menjabat sebagai jabatan fungsional. Diharapkan para peserta dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti pelaksanaan ujikom ini yang akan berlangsung selama 4 hari."
Lanjut Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Jusman, S.E., M.H. dalam sambutannya menyampaikan proses penilaian kompetensi dengan metode Assesment Center sampai dengan pemanfaatan hasil penilaian kompetensi dan rekomendasi dari hasil penilaian kompetensi untuk tujuan kenaikan jenjang dan perpindahan dari jabatan lain yaitu memenuhi syarat untuk diangkat kedalam jabatan fungsional yang akan dituju tetapi untuk pengangkatan merupakan ranah dari unit pembina yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional.
"Selamat datang di BPSDM nikmati semua sarana dan prasarana yang ada, semoga dimudahkan dan dilancarkan ikuti semua semua instruksi dari asesor ikuti semua tahapan baca semua pengumuman jangan sampai ada yang terlewatkan" Tutup Jusman.