Kolaborasi Kemen PPPA dan BPSDM Hukum Tingkatkan Kompetensi Penanganan TPKS di Indonesia

Depok (22/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan tenaga layanan melalui kegiatan Training of Trainers (ToT) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan perlindungan dan penanganan korban TPKS berlangsung secara komprehensif, berperspektif korban, serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, non-diskriminasi, dan kesetaraan gender.

Penguatan kapasitas ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap korban TPKS memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses keadilan yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, non-diskriminasi, dan kesetaraan gender.

Kegiatan Training of Trainers (ToT) Pencegahan dan Penanganan TPKS ini dilaksanakan dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Kemitraan Australia–Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI) dan Kemitraan Australia–Indonesia untuk Keadilan Tahap 3 (AIPJ3). Pelatihan diikuti oleh perwakilan Kemen PPPA, BPSDM Hukum Kemenkum, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, serta berbagai lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kemen PPPA, Indra Gunawan menyampaikan bahwa perkembangan bentuk kekerasan seksual, termasuk di ruang digital, menuntut penguatan kapasitas SDM dan penanganan yang adaptif.

”TPKS merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. Korban TPKS tidak hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Karena itu, Kemen PPPA bersama BPSDM Hukum Kemenkum telah menyusun sembilan modul pelatihan pencegahan dan penanganan TPKS guna memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan tenaga layanan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak korban pada seluruh tahapan penanganan,” ujar Indra pada kegiatan Training of Trainer (ToT) Pencegahan dan Penanganan TPKS.

Indra menambahkan, penyelenggaraan ToT Pencegahan dan Penanganan TPKS merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keberadaan regulasi yang baik harus diiringi dengan kapasitas SDM yang memadai. Melalui ToT ini, kami ingin memperkuat sistem perlindungan agar korban memperoleh pertolongan yang cepat, layanan yang tepat, dan keadilan yang layak,” pungkas Indra.

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPSDM Hukum Kemenkum RI, Gusti Ayu Putu Suwardani menekankan pentingnya pembentukan fasilitator yang andal.

 “Target kita tidak sekadar mencetak peserta yang menguasai teori. Lebih dari itu, pelatihan ini bertujuan membentuk tenaga pelatih yang kompeten, profesional, dan humanis dalam memberikan layanan yang berperspektif korban. Kegiatan ini merupakan perwujudan upaya penyelarasan kompetensi SDM hukum dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, sejalan dengan Asta Cita yang menekankan penguatan HAM, peningkatan kualitas SDM, dan reformasi hukum,” ujar Gusti Ayu.

Gusti Ayu menambahkan, Untuk memastikan efektivitas pembelajaran, BPSDM Hukum menerapkan metode blended learning. Peserta terlebih dahulu mengikuti pembelajaran mandiri secara daring pada 15–19 Juni 2026, kemudian melanjutkan pembelajaran klasikal intensif pada 22–26 Juni 2026 yang menitikberatkan pada simulasi kasus, praktik fasilitasi, microteaching, serta penguatan kompetensi andragogi.

Sekretaris Pertama Bidang Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial Kedutaan Besar Australia, Elena Martin Avila mengatakan dukungan Australia melalui INKLUSI dan AIPJ3 mencerminkan komitmen bersama Australia dan Indonesia untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender. INKLUSI mendukung penguatan layanan serta kerja sama antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dari tingkat desa hingga provinsi, sedangkan AIPJ3 mendukung reformasi sektor peradilan dan keamanan, termasuk penguatan kerja sama antara lembaga peradilan dan organisasi masyarakat sipil.

“Aparat penegak hukum dan penyedia layanan berada di garis depan dalam memastikan korban dan penyintas memperoleh perlindungan, layanan, dan akses keadilan. Kami berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas peserta secara substantif dan teknis, membangun pemahaman bersama, serta memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan,” ujar Elena.

Melalui pelatihan ini, diharapkan terbentuk jejaring fasilitator nasional yang mampu memperluas penguatan kapasitas pencegahan dan penanganan TPKS secara berkelanjutan di berbagai wilayah dan institusi. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem perlindungan yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh korban TPKS.


Cetak   E-mail