Sinergi Lintas Kementerian, BPSDM Hukum Siapkan Pelatihan Terpadu Implementasi KUHP dan KUHAP

1

Jakarta — Kementerian Hukum melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) memperkuat kolaborasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia bidang hukum dan perlindungan masyarakat. Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Soepomo, Kementerian Hukum, (18/05)

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya penyusunan materi pelatihan yang sederhana dan mudah dipahami agar dapat diterapkan secara efektif oleh para pelaksana layanan hukum di lapangan. Menurutnya, penguatan kompetensi SDM hukum perlu diarahkan pada isu yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, terutama perlindungan terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran.

“Penyempurnaan modul yang dapat mudah dipahami oleh paralegal itu sangat penting modul harus menggunakan standar yang sederhana dan mudah dipahami. Mengintegrasikan isu TPKS dan TPPO dalam sosialisasi KUHP dan KUHAP itu tidak sulit. Kita tetap dalam scope sosialisasi KUHP dan KUHAP, tetapi Stretching-nya pada TPKS dan TPPO,” ujar Edward.

Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa progres penyusunan kerja sama antarkementerian telah memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan korban sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui pengembangan kompetensi terpadu.

“Tujuan kerja sama ini adalah membangun sinergi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan korban dan efektivitas penegakan hukum. Dari Kementerian Hukum meliputi aspek regulasi hukum dan penguatan kapasitas aparaturnya, dari Kementerian PPPA terkait perlindungan perempuan dan anak berbasis gender, sedangkan Kementerian P2MI berfokus pada penguatan layanan masyarakat dan program Migran Aman,” kata Gusti Ayu yang didampingi Sekretaris BPSDM Hukum Jusman dan Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida.

Ia menambahkan, program yang tengah disiapkan meliputi Training of Trainers (ToT) atau Training of Facilitator (ToF) Pelatihan Teknis Terpadu Implementasi Kodifikasi Pidana Nasional, Hukum Acara Khusus, dan Advokasi Pelindungan Pekerja Migran bagi Pelaksana Layanan Hukum. Selain itu, disiapkan pula pelatihan teknis terpadu untuk memperkuat kompetensi pelaksana layanan hukum dalam implementasi KUHP, KUHAP, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta program Migran Aman.

Dalam implementasinya, BPSDM Hukum, BPHN, dan Ditjen PP akan berkolaborasi dalam penyusunan kurikulum, penguatan modul pelatihan, penyediaan tenaga pengajar lintas sektor, hingga pelaksanaan pelatihan bagi widyaiswara, penyuluh hukum, fasilitator pendamping migran, petugas UPTD P3A, aparat penegak hukum, serta paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Pelatihan ini juga didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 3 sebagai mitra kerja sama dalam penguatan implementasi reformasi hukum dan peningkatan kapasitas aparatur.

Selain penguatan substansi pelatihan, Kementerian Hukum bersama kementerian mitra juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pelaporan terintegrasi untuk mendukung pemantauan pascapelatihan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan penguatan kapasitas SDM hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kehadiran negara yang lebih nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia melalui penguatan kompetensi aparatur dan layanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pertemuan koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan serta Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani sebagai bentuk penguatan sinergi lintas kementerian dalam upaya perlindungan perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia.

Dukungan terhadap penguatan program tersebut juga datang dari mitra pembangunan dan organisasi masyarakat sipil, seperti AIPJ3, ICJR, The Asia Foundation, dan serta LBH. Seluruh pihak sepakat bahwa penguatan perspektif perlindungan korban dan akses keadilan berbasis masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam reformasi sistem hukum dan pelayanan publik yang lebih inklusif.

2

3

4

5

6

7

8

9

10


Cetak   E-mail