Kupas Habis Perlindungan Saksi & Korban di KUHP Baru, BPSDM Hukum Gelar CoP Hybrid Bareng LPSK

1

Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menggelar kegiatan Community of Practice (CoP) bertema “Perlindungan Saksi dan Korban dalam KUHP Baru” dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, menghubungkan peserta di ruang kelas dengan pegawai dari seluruh Indonesia melalui platform daring, Kamis (14/8).

CoP kali ini menghadirkan Muhammad Ramdan, Kepala Biro Penelaahan Permohonan sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas LPSK dan Moderator Fata Cholid Mulyanto. Dalam paparannya, Ramdan mengupas tuntas tugas, fungsi, serta kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi dan korban di setiap tahapan proses peradilan pidana.

Ia menekankan bahwa KUHP baru memberikan penguatan signifikan bagi perlindungan saksi dan korban, termasuk kewajiban hakim mengutamakan keadilan, mempertimbangkan dampak tindak pidana terhadap korban, hingga pengaturan sanksi bagi pihak yang menghalangi perlindungan. “Reformasi hukum pidana kini lebih menempatkan korban sebagai subjek yang hak-haknya harus dipenuhi, bukan sekadar objek proses peradilan,” ujarnya.

Sebagai program unggulan BPSDM Hukum, CoP dirancang untuk mengakomodasi peer learning, diskusi interaktif, dan pembaruan wawasan hukum terkini. Format hybrid memastikan bahwa seluruh jajaran, baik di pusat maupun daerah, dapat mengakses materi secara serentak dan berkontribusi aktif dalam diskusi.

Dengan pembahasan mendalam dari LPSK, kegiatan ini diharapkan memperkuat kapasitas aparatur hukum, serta menjadi salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mengimplementasikan KUHP baru, khususnya pada aspek perlindungan saksi dan korban, demi terciptanya peradilan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.

2

3

3 2

4

5

6 2


Cetak   E-mail