30 Peserta TOF KUHP Angkatan IV Diuji, BPSDM Hukum Dorong Aksi Sosialisasi Nyata KUHP Baru

1 

Depok – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menjadi salah satu penguji dalam seminar rencana aksi pelatihan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan IV. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pemahaman teknis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku secara penuh.

“Sebanyak 30 peserta dari 13 instansi dan lembaga berpartisipasi dalam seminar ini. Komitmen lintas sektor ini sangat menggembirakan karena menunjukkan keseriusan kita bersama dalam menyambut implementasi KUHP baru,” ujar Gusti Ayu.

Peserta berasal dari berbagai institusi, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, Polri, perguruan tinggi, serta satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum. Mereka terbagi dalam lima kelompok yang diuji oleh lima penguji, yakni Sekretaris BPSDM Hukum Jusman, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Tejo Harwanto, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Alexander Palti, dan Kepala BPSDM Hukum sendiri.

Dalam sesi penilaian, setiap peserta diberikan waktu 10 menit untuk mempresentasikan rencana aksi sebagai strategi sosialisasi KUHP yang baru. Penilaian mencakup kemampuan komunikasi, penguasaan substansi, serta pemanfaatan alat bantu visual.

“Ujian ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari Uji Kompetensi Teknik Fasilitasi yang memiliki bobot 40 persen dalam kelulusan. Maka, kemampuan menyampaikan materi secara tepat sasaran menjadi krusial,” jelas Gusti Ayu menegaskan pentingnya proses ini.

Usai menguji Kelompok 1, Gusti Ayu menyampaikan apresiasi atas kualitas paparan para peserta. “Hari ini, saya baru saja mendengarkan seluruh paparan rencana aksi dari teman-teman di Kelompok 1. Ternyata, hasilnya luar biasa,” katanya.

Ia berharap agar rencana aksi yang telah disusun tidak berhenti di atas kertas, tetapi segera diimplementasikan. “Hal ini penting agar target-target sosialisasi yang telah dicanangkan para peserta dapat terlaksana dengan baik, sehingga pada saatnya nanti, kita dapat memberikan pemahaman dan pencerahan kepada seluruh masyarakat,” tambahnya.

Pelatihan ini diharapkan dapat mencetak fasilitator yang andal dan siap menjadi garda terdepan dalam mendiseminasikan substansi KUHP baru secara luas dan efektif.

2

2 2

3 2

4 2

5

6

7

8

9

10


Cetak   E-mail