Sebagai bagian dari upaya strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menyelenggarakan Ujian Action Plan Training of Facilitator (ToF) KUHP Angkatan II Tahun Anggaran 2025.
Ujian ini merupakan tahapan penting dalam memastikan para peserta pelatihan tidak hanya memahami substansi KUHP yang baru, tetapi juga siap menjadi fasilitator andal dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan aturan tersebut di lingkungan kerja serta masyarakat luas.
Sebanyak 30 peserta yang berasal dari jajaran aparat penegak hukum dengan latar belakang jabatan fungsional hukum dan peradilan telah mengikuti pelatihan intensif berbasis blended learning selama 76 jam pelajaran, yang terdiri dari sesi e-learning dan pembelajaran klasikal. Dalam tahap akhir ini, peserta dibagi ke dalam lima kelas untuk mempresentasikan rencana implementasi (action plan) masing-masing di hadapan para penguji.
Yang menjadi penguji dalam sesi ujian ini, yaitu: Jusman – Sekretaris BPSDM Hukum, Mutia Farida – Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Tejo Harwanto – Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional, Widyastuti – Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Direktur Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Slamet Yuswanto – Koordinator Widyaiswara BPSDM Hukum
Kehadiran para penguji ini menjadi cerminan kuatnya komitmen lembaga dalam memastikan kualitas dan kesiapan peserta sebagai fasilitator yang akan mengawal transisi KUHP baru yang akan diberlakukan pada Januari 2026.
Dengan terselenggaranya ujian action plan Angkatan II ini, diharapkan lahir SDM hukum yang unggul, adaptif, dan berintegritas, yang mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih adil, efektif, berkepastian dan kemanfaatan.