
Bandar Lampung – Kesiapan sumber daya manusia hukum menjadi faktor krusial dalam penegakan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Rangka Implementasi KUHP Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Selasa (9/12/2025), bertempat di Hotel Grand Tulip, Bandar Lampung.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum, Mutia Farida, hadir sebagai narasumber dan menegaskan bahwa implementasi KUHP Nasional tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu lembaga. Seluruh aparat penegak hukum dan lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus memiliki pemahaman yang sama dan utuh terhadap substansi KUHP Baru.
“Implementasi KUHP memerlukan pembekalan yang terstruktur dan berkelanjutan. Melalui Program Prioritas Nasional Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP, BPSDM Hukum menyiapkan aparatur agar mampu menyampaikan substansi KUHP Baru secara tepat, seragam, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Mutia Farida.


Diskusi publik ini turut menghadirkan narasumber dari unsur akademisi, perancang peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum, regulator, serta praktisi hukum, salah satunya yaitu anggota Tim Penyusun KUHP, Dr. Albert Aries. Forum ini membahas isu pertanggungjawaban pidana korporasi, kesiapan regulasi pelaksana, serta tantangan penegakan hukum lintas sektor dalam rangka mendukung implementasi KUHP Nasional.
Kegiatan ditutup oleh Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta. Ia berharap forum ini dapat menyamakan persepsi lintas sektor serta memperkuat langkah bersama dalam mendukung implementasi KUHP Nasional yang efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kepemimpinan Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kesiapan kelembagaan, regulasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum guna memastikan KUHP Nasional dapat diimplementasikan secara optimal di seluruh Indonesia, seiring pemberlakuannya mulai 2 Januari 2026.
