Beranda / FAQ

Pusat Bantuan

FAQ

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar BPSDM Hukum.

Semua Pertanyaan

24 pertanyaan
01 Di mana saya dapat memperoleh informasi resmi tentang Kementerian Hukum?

Untuk mendapatkan informasi resmi, terbaru, dan terpercaya mengenai program, layanan, regulasi, berita, serta kegiatan Kementerian Hukum, silakan kunjungi Website Resmi Kementerian Hukum https://kemenkum.go.id/ atau bisa mengunjungi laman PPID di https://ppid.kemenkum.go.id/

02 Bagaimana Panduaan Penggunaan COP (Community Of Practice)?

Secara umum, pengguna perlu melakukan registrasi atau login, memahami menu dan fitur utama, kemudian mengikuti prosedur operasional sesuai kebutuhan layanan yang tersedia di dalam aplikasi. Selengkapnya silahkan kunjungi : https://cop.kemenkum.go.id/

03 Bagaimana cara mencari informasi tentang Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin)?

Informasi mengenai Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dapat diperoleh melalui kanal resmi https://poltekpin.ac.id/, media sosial dengan akun poltekpin_id atau di nomor : 0859106526949, dapat juga langsung melalui unit pengelola Poltekpin di Jl Raya Gandul No. 4 Cinere Depok Jawa Barat

04 Bagaimana cara menggunakan sarana dan prasarana di BPSDM Hukum?

Penggunaan sarana dan prasarana di BPSDM Hukum dilakukan melalui pengajuan permohonan atau pemesanan sesuai kebutuhan kepada unit pengelola terkait. Pengguna wajib mengikuti prosedur administrasi yang berlaku, termasuk pengisian formulir, persetujuan penggunaan, serta mematuhi tata tertib fasilitas. Setelah disetujui, sarana dan prasarana dapat digunakan sesuai jadwal dan peruntukannya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan tanggung jawab penggunaan. Untuk informasi lebih lanjut, pengguna dapat berkoordinasi dengan bagian umum atau pengelola fasilitas BPSDM Hukum. Atau silahkan kunjungi lamannya di : https://sisjamsar-bpsdm.kemenkum.go.id/

05 Bagaimana Cara Login MOOC Kemenkum?

1. Silakan login menggunakan NIP/username dan password. 2. Jika NIP belum terdaftar!, silakan melakukan pendaftaran mandiri dengan fitur DAFTAR. 3. Jika NIP atau Password Anda salah!, silakan melakukan reset password dengan fitur LUPA PASSWORD. 4. Jika Akun Anda belum diaktivasi!, silakan melakukan aktivasi akun pada email terdaftar 1x24 jam dan/atau silakan gunakan fitur KIRIM ULANG VERIFIKASI. 5. Jika Validasi Gagal!, pastikan captcha sudah sesuai. lebih lengkapnya silahkan download link berikut : https://bpsdm.kemenkum.go.id/informasi-publik/publikasi/info-internal/file/194-panduan-penggunaan-mooc-kemenkum

06 Layanan apa saja yang ada pada BPSDM Hukum ?

BPSDM Hukum adalah lembaga Pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk aparatur di bidang Hukum berupa : Pusat Pengembangan Kompetensi, Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Pusat Pengembangan dan Pelatihan Fungsional, Sarana dan prasarana BPSDM Hukum untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui whatsapp di nomor 085111035021

07 Dimana saya dapat melihat agenda atau jadwal pelatihan di BPSDM Hukum ?

untuk informasi mengenai jadwal pelaksanaan pelatihan silahkan kunjungi kalender kegiatan kami di Website BPSDM Hukum. berikut linknya https://bpsdm.kemenkumham.go.id/pelatihan/

08 Dimana saya dapat mengetahui informasi mengenai pendaftaran Calon Taruna ?

untuk informasi sekolah kedinasan atau pendaftaran calon taruna bisa kunjungi media sosial instagram mereka di https://www.instagram.com/catar.kumham/ atau melalui link catar.kemenkumham.go.id

09 Dimana saya dapat mengetahui informasi mengenai pendaftaran CPNS Kemenkum?

Untuk informasi mengenai pendaftaran dan proses seleksi CPNS Kemenkum dapat menghubungi media sosial mereka di https://www.instagram.com/cpns.kumham/ atau kunjungi link cpns.kemenkumham.go.id

10 Dimana saya dapat melaporkan pengaduan terkait pelayanan dan fasilitas di BPSDM Hukum

Untuk pengaduan terkait layanan dan fasilitas yang dimiiliki BPSDM Hukum bisa diajukan melalui link https://www.lapor.go.id/ atau whatsapp :085111035021 (CHAT ONLY) dapat juga di melalui layanan langsung BPSDM Hukum pada Ruang Pengaduan PelayananTerpadu Satu Pintu ( Gedung Administrasi Lt.1 BPSDM Hukum )

11 Apakah saya bisa menawarkan program atau kerjasama untuk BPSDM Hukum ?

Untuk penawaran atau permohonan kerja sama silahkan buat surat penawaran ditujukan kepada : Sekretaris BPSDM Hukum, kemudian dikirimkan kembali melalui email ke bpsdm@kemenkum.go.id atau humas.bpsdmkumham@gmail.com

12 Apakah BPSDM Hukum menerima pengajuan PKL/ Magang /Internship?bagaimana Prosedurnya ?

Untuk adik mahasiswa/i yang ingin mengajukan Magang di BPSDM Hukum bisa mengirimkan surat permohonan magang dari Instansi atau Universitasnya ditujukan kepada Kepala BPSDM Hukum , kemudian kirimkan ke alamat email humas.bpsdmkumham@gmail.com

13 Apakah saya bisa melakukan konsultasi hukum di BPSDM Hukum ?

Untuk permasalahan yang melibatkan hukum bisa dikonsultasikan melalui layanan Konsultasi Hukum BPHN melalui media sosial mereka atau link https://lsc.bphn.go.id/konsultasi atau langsung menghubungi kepolisian setempat'.atau anda dapat mengirim pesan ke nomor Whatsapp 0813-1313-3015

14 Bagaimana untuk mendownload sertifikat Pelatihan E-Learning ?

untuk mendownload sertifikat masuk kepada laman https://e-learning.kemenkumham.go.id/sertifikat/index.php/certificate/publik kemudian pilih pelatihan yang sudah pernah anda ikuti.

15 Lupa Password E-learning

masuk kepada laman E-Learning di https://e-learning.kemenkumham.go.id/ klik tombol Lupa Password.jika masih tidak bisa, silahkan menghubungi pihak penyelenggara pelatihan anda

16 Bagaimana petunjuk teknis penyelenggaraan Penilaian Kompetensi di BPSDM Hukum?

Petunjuk teknis penyelenggaraan Penilaian Kompetensi di BPSDM Hukum mengacu pada ketentuan, standar operasional, dan regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan assessment kompetensi aparatur. Pelaksanaan umumnya meliputi tahapan perencanaan, pengajuan peserta, verifikasi administrasi, penjadwalan, pelaksanaan assessment menggunakan metode yang ditetapkan, pengolahan hasil, hingga penyampaian laporan kepada instansi terkait. Peserta dan instansi wajib mengikuti prosedur administratif, teknis, serta ketentuan biaya (jika melalui mekanisme PNBP) sesuai pedoman resmi. Untuk memperoleh petunjuk teknis silahkan kunjungi di laman : https://bpsdm.kemenkum.go.id/berita-utama/petunjuk-teknis-penyelenggaraan-penilaian-kompetensi-di-kantor-wilayah-kementerian-hukum

17 Cara Mengikuti Penilaian Kompetensi melalui Mekanisme PNBP di Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum

Berikut alur umum yang dapat diikuti oleh instansi atau peserta: 1. Pengajuan Permohonan Instansi pemerintah, kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala BPSDM Hukum c.q. Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum. Surat biasanya memuat: Jenis jabatan yang akan dinilai Jumlah peserta Waktu pelaksanaan yang diusulkan Data peserta 2. Koordinasi Teknis Pusat Penilaian Kompetensi akan melakukan koordinasi terkait: Jadwal pelaksanaan Metode assessment Persyaratan administrasi Biaya layanan sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) 3. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi 6. Pengolahan Hasil Tim asesor melakukan evaluasi hasil. Hasil disusun dalam laporan kompetensi. 7. Penyampaian Laporan Hasil resmi disampaikan kepada instansi pengusul…

18 Bagaiamana jika ingin melakukan Studi Banding / Benchamarking Asessment Center di BPSDM Hukum?

Mengirimkan Surat Pengajuan kunjungan Studi Banding dari instansi pemohon, ditujukan kepada : Kepala BPSDM Hukum. Surat dapat dikirimkan melalui Whatsapp 085111035021 (Chat Only) atau email humas.bpsdmkumham@gmail.com

19 Ke mana saya harus menghubungi jika ingin menjadi peserta TOF Implementasi KUHP dan KUHAP?

silahkan menghubungi Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum atau whatsapp di nomor 085111035021 untuk memperoleh informasi pembukaan angkatan dan mekanisme usulan peserta.

20 Apakah masyarakat umum dapat mendaftar langsung pelatihan TOF Implementasi KUHP dan KUHAP?

oF lebih ditujukan kepada calon fasilitator dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait. Untuk masyarakat umum tersedia berbagai webinar dan kegiatan sosialisasi KUHP-KUHAP yang diselenggarakan BPSDM Hukum

21 Bagaimana cara mengikuti Pelatihan TOF Implementasi KUHP dan KUHAP

Peserta dapat mengikuti pelatihan melalui usulan dari instansi masing-masing sesuai informasi pembukaan pelatihan yang disampaikan oleh Pusbanglat Tekpim BPSDM Hukum. Calon peserta perlu memenuhi persyaratan administrasi, mengisi formulir pendaftaran, serta mengikuti proses verifikasi. Setelah terdaftar, peserta akan diumumkan menjadi peserta selanjutnya memperoleh informasi terkait jadwal, mekanisme pelaksanaan, serta ketentuan teknis pelatihan.

22 Bagaimana cara Mengikuti Pelatihan Penyuluh Hukum dan Analis Hukum melalui Mekanisme PNBP di BPSDM Hukum

Alur Umum Mengikuti Pelatihan Penyuluh Hukum dan Analis Hukum melalui Mekanisme PNBP di BPSDM Hukum Memantau Informasi Program Calon peserta atau instansi memantau pengumuman resmi terkait pembukaan pelatihan dari BPSDM Hukum. Pengajuan Pendaftaran Peserta mendaftar secara resmi melalui mekanisme yang ditentukan, baik melalui instansi pengusul maupun pendaftaran langsung sesuai ketentuan. Yang ditujukan kepada Kepala BPSDM Hukum serta kesanggupan untuk membiayai seluruh administrasi sesuai dengan tarif PNBP yang berlaku, Melengkapi Persyaratan Administrasi Peserta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti formulir pendaftaran, surat tugas/rekomendasi, dan persyaratan lainnya. Verifikasi Data Peserta BPSDM Hukum melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi kelayakan peserta. Pembayaran PNBP Peserta atau…

23 Berapa biaya untuk mengikuti pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan Mekanisme PNBP?

Silahkan kunjungi https://bpsdm.kemenkum.go.id/unduh/pp-no-30-tahun-2026-tentang-jenis-tarif-pnbp-kemenkum dan download yang kami sediakan

24 Bagiamana Prosedur Pendaftaran untuk mengikuti pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan ?

Mengirimkan surat usulan dengan keterangan sebagai berikut : Surat Permohonan dari instansi yang bersangkutan, ditujukan kepada Kepala BPSDM Hukum Format surat, dalam format surat dinas biasa Surat tersebut dicantumkan data informasi mengenai calon peserta serta pernyataan kesiapan anggaran Surat dapat dikirimkan melalui layanan Whatsapp (chat only) +62 851-1103-5021 atau surat elektronik di alamat bpsdm@kemenkum.go.id BPSDM Hukum akan mengirimkan surat balasan setelah surat diterima

Masih ada pertanyaan?

Tim kami siap membantu Anda untuk memberikan informasi lebih lanjut.

Whatsapp Helpdesk