Tulisan
Identitas Kementerian
Makna
Logo.
Logo Kementerian Hukum menggambarkan tugas dan fungsi kementerian dalam mengayomi serta melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2025 tentang Logo dan Mars Kementerian Hukum menyatakan bahwa Logo Kementerian Hukum menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum yang memuat unsur berikut.
Gambar
- 5 (lima) garis busur;
- 2 (dua) garis tegak lurus sejajar; dan
- Garis siku kanan dan garis siku kiri.
Tata Warna
- Warna biru tua sebagai dasar;
- Warna emas pada garis lukisan logo; dan
- Warna emas pada tulisan PENGAYOMAN.
Filosofi Identitas
Makna setiap unsur logo
Makna Tulisan
PENGAYOMAN
Berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Makna Gambar
- 5 garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara.
- 2 garis tegak lurus sejajar bermakna demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia.
- Garis siku kanan dan kiri bermakna hukum dan hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral.
Makna Warna
Biru Tua
Bermakna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi teknologi.
Emas
Bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.
Semangat Pengayoman
Mengayomi dan melindungi melalui hukum
Setiap unsur logo menjadi pengingat atas amanah Kementerian Hukum kepada masyarakat dan negara.