Beranda / Profil / Makna Logo

Identitas Kementerian

Makna
Logo.

Logo Kementerian Hukum menggambarkan tugas dan fungsi kementerian dalam mengayomi serta melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Logo Kementerian Hukum
Logo Kementerian Hukum

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2025 tentang Logo dan Mars Kementerian Hukum menyatakan bahwa Logo Kementerian Hukum menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum yang memuat unsur berikut.

01

Tulisan

PENGAYOMAN

02

Gambar

  • 5 (lima) garis busur;
  • 2 (dua) garis tegak lurus sejajar; dan
  • Garis siku kanan dan garis siku kiri.
03

Tata Warna

  • Warna biru tua sebagai dasar;
  • Warna emas pada garis lukisan logo; dan
  • Warna emas pada tulisan PENGAYOMAN.

Filosofi Identitas

Makna setiap unsur logo

Makna Tulisan

PENGAYOMAN

Berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Makna Gambar

  • 5 garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara.
  • 2 garis tegak lurus sejajar bermakna demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia.
  • Garis siku kanan dan kiri bermakna hukum dan hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral.

Makna Warna

Biru Tua

Bermakna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi teknologi.

Emas

Bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.

Semangat Pengayoman

Mengayomi dan melindungi melalui hukum

Setiap unsur logo menjadi pengingat atas amanah Kementerian Hukum kepada masyarakat dan negara.

Kembali ke Beranda