Beranda/Profil/Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Profil Kelembagaan

Kedudukan,
tugas dan fungsi.

Memahami posisi, mandat, dan fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dalam melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.

BPSDM

Pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum

01

Kedudukan

Posisi dalam organisasi Kementerian

(1)Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dipimpin oleh Kepala Badan.

02

Tugas

Mandat utama BPSDM Hukum

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.

03

Fungsi

Penyelenggaraan tugas organisasi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, BPSDM Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. 1.penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
  2. 2.pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
  3. 3.pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang Hukum;
  4. 4.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
  5. 5.pengelolaan pendidikan tinggi kementerian di bidang hukum;
  6. 6.pelaksanaan administrasi Badan; dan
  7. 7.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Ringkasan

Pengembangan SDM sebagai mandat utama

BPSDM Hukum menjalankan mandat pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum melalui penyusunan kebijakan, pengembangan kompetensi, pemantauan, evaluasi, pendidikan tinggi, serta administrasi Badan.