BPSDM Hukum dan BSK Rancang Ulang Program Re-entry untuk Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi

1

Depok - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum berkolaborasi dalam merancang ulang program re-entry bagi pegawai alumni tugas belajar, sebagai bagian dari reformasi manajemen karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum.

Langkah ini dilakukan menyusul hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program re-entry sebelumnya, yang dinilai belum mampu menjawab kebutuhan organisasi secara optimal. Dalam kajian yang disusun Tim Kajian BSK, program re-entry dinilai belum memiliki tujuan yang terdefinisi dengan baik, serta minim kolaborasi antar pemangku kepentingan.

“Kami melihat bahwa re-entry dapat menjadi sarana knowledge sharing yang mendorong motivasi serta peningkatan kinerja ASN secara kolektif. Oleh karena itu, desainnya harus jelas, inklusif, dan berdampak nyata,” ujar Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman di Ruangan Rapat Lantai II Gedung Pendidikan BPSDM Hukum, Rabu (08/07).

BPSDM Hukum bersama BSK dan Biro SDM pun menyepakati bahwa desain baru program re-entry harus menjamin penyesuaian kultur birokrasi, mendukung distribusi pengetahuan dari alumni tugas belajar, serta menjamin hak dan kepastian jabatan bagi pegawai.

“Kedepanya Re-entry akan menjadi momentum strategis untuk mengintegrasikan kembali alumni tugas belajar ke dalam sistem birokrasi yang terus berubah,” kata Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum, Muhammad Yani Firdaus dalam pemaparan hasil kajian yang dilakukan pada Mei 2025.

Program re-entry terbaru ini telah diakomodasi dalam draft Revisi Permenkumham tentang Manajemen Karier PNS, khususnya dalam Pasal 350 dan Pasal 353, yang mengatur mekanisme pengangkatan kembali, pelaksanaan re-entry, hingga durasi dan syarat penyelesaiannya.

Berdasarkan kesepakatan finalisasi draft, BPSDM Hukum akan menyusun pedoman teknis re-entry dalam target waktu satu tahun. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari UKE I, Biro SDM, hingga para pegawai alumni tugas belajar, diharapkan terlibat aktif dalam penyusunan maupun pelaksanaan pedoman tersebut.

Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan sistem manajemen talenta yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan birokrasi modern, serta memperkuat peran pegawai alumni tugas belajar dalam mendorong transformasi kelembagaan Kementerian Hukum secara berkelanjutan.

Selanjutnya pembahasan dilanjutkan dengan kajian mengenai implementasi pengembangan kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi (Kemenkum Corpu) di lingkungan Kementerian Hukum yang melibatkan Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida. Salah satu yang dibahas adalah langkah strategis berupa sosialisasi yang masif, penguatan teknologi pembelajaran, penyusunan SOP/juklak/juknis, pembentukan tim pelaksana operasional, serta sinergi antarlembaga. Selain itu, revisi regulasi juga diperlukan agar selaras dengan struktur organisasi baru dan mendukung pelaksanaan Corpu secara menyeluruh dan berdampak.

Kegiatan diakhiri dengan komitmen yang tertuang dalam berita acara pemanfaatan hasil analisis kebijakan Tahun 2025 tentang merumuskan kembali Program Re-Entry dalam Kerangka Manajemen Karier PNS Kementerian Hukum.

2

3

4

5 2

6 2

7 2

8


Cetak   E-mail