Sosialisasi Hak dan Kewajiban ASN: Cuti, Rotasi, dan Pola Kerja Fleksibel

WhatsApp Image 2025 03 27 at 15.38.39

Depok - Bagian SDM dan Organisasi bersama Bagian Keuangan menggelar sosialisasi penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai apel pagi. Dalam kegiatan ini, Kepala Bagian SDM dan Organisasi, Wahju Prihandono, menjelaskan berbagai aspek kepegawaian, termasuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), prosedur rotasi dan mutasi jabatan, serta ketentuan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada ASN dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

Para ASN diberikan panduan lengkap mengenai proses pengajuan penilaian kinerja hingga perpindahan jabatan melalui aplikasi SIMPEG. Selain itu, pegawai juga diingatkan untuk terus mengisi jurnal harian sebagai bagian dari evaluasi kinerja mereka. Rustiningsih Sesanti Lestari, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, menekankan pentingnya ketelitian dalam proses ini.

“Bapak dan ibu dapat memilih pengalihan jabatan sesuai jabatan SPMT melalui aplikasi SIMPEG,” ujarnya saat memberikan penjelasan.

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah penerapan pola kerja fleksibel atau Flexy Time, yang masih berlaku hingga 27 Maret 2025. Setelah tanggal tersebut, ASN diwajibkan kembali mengikuti jam kerja normal, dengan jam masuk antara pukul 07.30 hingga 08.30.

"Waktu pulang disesuaikan dengan jam absensi masuk, dengan sistem penggantian jam keterlambatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai tanpa mengurangi produktivitas kerja," tambahnya.

Selain itu, pembahasan juga mencakup ketentuan mengenai SKPP yang menjadi syarat penting bagi ASN yang berpindah tugas. “SK Pindah dan SPMT adalah syarat utama untuk SKPP,” tegas Sesanti, mengingatkan pegawai agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

Pemahaman terhadap ketentuan ini dianggap krusial agar proses administrasi kepegawaian berjalan dengan lancar.

Tak hanya itu, mekanisme pengajuan cuti serta kebutuhan lembur juga menjadi perhatian dalam sosialisasi ini. Nur Hayari, Ketua Tim Kerja Keuangan, menjelaskan bahwa pengajuan lembur harus memperhitungkan beberapa faktor penting.

“Kebutuhan lembur harus mempertimbangkan persetujuan pimpinan dan ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban mereka, sehingga administrasi kepegawaian dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

WhatsApp Image 2025 03 27 at 15.38.40

WhatsApp Image 2025 03 27 at 16.13.35


Cetak   E-mail