Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum resmi menggelar Seminar Training of Facilitator (ToF) Angkatan VII Tahun 2025 dengan tema implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan para fasilitator yang nantinya akan menyosialisasikan KUHP baru kepada berbagai pemangku kepentingan, menjelang berlakunya pada Januari 2026.
"Berbagai inovasi yang direncanakan para peserta patut diapresiasi karena menghasilkan beragam ide yang beragam dalam mengenalkan KUHP baru ditengah masyarakat. Melalui ToF ini, para peserta dibekali pemahaman komprehensif terkait perubahan mendasar dalam KUHP baru, mulai dari tindak pidana umum, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, hingga isu-isu khusus terkait kebebasan berekspresi, kesusilaan, dan ketertiban umum," Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, Selasa (23/09).
Berbagai target peserta mulai dari jajaran Polri di Diklat Reserse Lemdiklat Polri, kemudian melalui forum diskusi bersama Hakim Yustisial dan pegawai Kamar Pidana Mahkamah Agung. Seminar peningkatan kapasitas bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan paralegal, hingga ke masyarakat tingkat akar rumput, seperti pengurus RT/RW di kelurahan menjadi.
Kepala BPSDM Hukum menegaskan, kegiatan ini bertujuan memastikan pemahaman yang sama terkait KUHP baru, sehingga transisi hukum pidana nasional dapat berjalan mulus, modern, dan berkeadilan.
Dengan adanya ToF ini, diharapkan peserta mampu menjadi agen pengetahuan dan penggerak utama dalam menyebarluaskan substansi KUHP baru, sehingga nilai-nilai keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dapat terwujud dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Hadir menjadi penguji pada kegiatan ini Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Mutia Farida, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini, Penyuluh Hukum Utama Sofyan dan Widyaiswara Madya Elis widyaningsih.