Depok - RAZILU, Kepala BPSDM Hukum dan HAM membuka secara resmi kegiatan Penilaian Kompetensi kepada Jabatan Fungsional Perancang Perundang-undangan, Senin, 20 Mei 2024 di Gedung Auditorium dihadiri juga oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Pimpinan Tinggi Pratama pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Kanwil Kemenkumham yang turut hadir secara virtual dan juga para peserta dan para undangan.
Sebanyak 115 Peserta Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berasal dari 6 Kementerian Hukum dan HAM; 16 Kementerian, 8 Badan/Lembaga dan 18 Pemerintahan Daerah se-Indonesia.
Kegiatan ini terselenggara atas semangat kolaborasi dan sinergitas dari 2 unit utama Kemenkumham antara Direktorat Jenderal Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai Instansi Pembina Jabatan Perancang Perundang-undangan dengan BPSDM Hukum dan HAM selaku Badan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
Penilaian Kompetensi ini dimaksudkan dalam Kenaikan Jenjang dan juga perpindahan jabatan Jabatan Fungsional Perancang Perundang-undangan dan akan berlangsung selama dari 20 s/d 22 Mei 2024 secara tatap muka di BPSDM Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya Kepala BPSDM Hukum dan HAM, RAZILU mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum dan HAM, menurutnya kegiatan ini sangat penting dalam memetakan kompetensi yang dimiliki Jabatan Fungsional Perancang Perundangan-undangan dan juga hasil rekomendasi dari penilaian kompetensi ini dapat digunakan dalam pengembangan karier.
“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, ASN dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi di organisasi sehingga tiap pegawai tentu diharapkan dapat bersikap Agile terhadap mekanisme kerja baru dengan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.”
Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM mendapatkan kepercayaan dari Instansi Pembina untuk menyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN sampai dengan Jabatan Pimti Pratama atau JF yang setara, dengan proses penilaian kompetensi yang memenuhi kaidah dan prinsip-prinsip penilaian kompetensi yang independen, objektif, valid, reliable dan transparan.