
Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum melalui Pusat Penilaian Kompetensi menunjukkan komitmennya sebagai mitra strategis dengan menghadiri undangan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Persidangan I, Gedung Setjen DPR RI Lantai 2, ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan berjalan optimal.
Koordinasi ini dibuka oleh Kepala Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional Biro SDM Aparatur DPR RI, Budi Jatinka, yang secara spesifik menyampaikan kebutuhan akan uji kompetensi bagi para pegawai di lingkungan Setjen DPR RI, terutama bagi para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Menanggapi kebutuhan tersebut, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, memaparkan secara rinci mengenai dasar hukum dan tujuan vital dari pelaksanaan uji kompetensi. Ia menekankan bahwa uji kompetensi merupakan instrumen objektif yang sangat diperlukan dalam berbagai mekanisme kepegawaian.
"Uji kompetensi berfungsi sebagai instrumen objektif dalam pengisian jabatan, baik itu melalui promosi atau kenaikan jenjang, mutasi, serta untuk pemetaan jabatan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi," jelas Eva Gantini.
Diskusi hangat terjadi mengenai mekanisme pelaksanaan. Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Bapak Inosentius Samsul yang hadir memberikan masukan agar uji kompetensi dilaksanakan secara klasikal di lingkungan BPSDM Hukum. Usulan ini didasari oleh pertimbangan efisiensi dan kemudahan koordinasi yang ditawarkan oleh sistem tatap muka langsung.
Menyambut baik masukan tersebut, pihak Biro SDM Aparatur DPR RI menyatakan kesiapan untuk mendukung skema pembiayaan dengan mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai sumber pembiayaan jika pelaksanaan uji kompetensi diputuskan untuk dilakukan secara klasikal.
Melalui koordinasi strategis ini, BPSDM Hukum menegaskan kembali perannya dalam membangun aparatur perancang regulasi yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Sinergi antara BPSDM Hukum dan Setjen DPR RI diharapkan mampu memperkuat tata kelola legislasi nasional yang berkualitas, sehingga mendukung terciptanya produk hukum yang kokoh dan relevan.