BPSDM Hukum Sosialisasikan Kode Etik ASN, Dorong Aparatur Berintegritas dan Beretika

SOSIALISSAII

Depok – Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan profesionalisme di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menggelar Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kementerian Hukum, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2025. Secara virtual (09/10).

Kegiatan ini menghadirkan Dodi Priandono dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Dodi menegaskan bahwa kode etik dan kode perilaku ASN merupakan pedoman moral yang harus dihayati dalam setiap pelaksanaan tugas. “ASN dituntut untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan publik melalui sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai dasar ASN,” ujarnya.

“ASN harus menjadi teladan tidak hanya dalam pekerjaan, tetapi juga dalam kehidupan sosial,” demikian salah satu pesan yang tercermin dalam pedoman tersebut. Kode ini juga menegaskan pentingnya loyalitas pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta larangan terhadap gaya hidup hedonis dan perilaku tidak pantas di ruang publik.

Nilai-nilai tersebut meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Melalui pemahaman dan penerapan nilai-nilai itu, ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang prima sekaligus menjaga nama baik institusi.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas. “Etika bukan hanya aturan tertulis, tetapi menjadi cermin karakter ASN yang melayani dengan hati dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Selain membahas nilai dan prinsip dasar ASN, kegiatan ini juga mengulas mekanisme penegakan kode etik, termasuk pembentukan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku serta penerapan sanksi moral bagi pelanggaran yang terbukti. Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di lingkungan BPSDM Hukum untuk menjadikan etika sebagai bagian tak terpisahkan dari budaya kerja.


Cetak   E-mail