
DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum terus memperkuat budaya pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam apel pagi virtual yang diikuti seluruh pegawai BPSDM Hukum, pegawai Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), serta pegawai Balai Pelatihan Hukum Semarang, Batam, dan Bitung, Jumat (5/6).
“BPSDM Hukum dituntut menjadi motor penggerak peningkatan kompetensi aparatur yang profesional dan berintegritas. Karena itu, setiap insan BPSDM harus terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan kapasitasnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang semakin dinamis,” kata Deswati, Analis Hukum Madya selaku pembina apel.

Dalam amanatnya, Deswati menyampaikan bahwa mulai pekan ini pembinaan apel virtual didelegasikan kepada pejabat administrator dan pejabat fungsional ahli madya. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas ruang kepemimpinan, memperkuat partisipasi, serta mendorong keterlibatan seluruh unsur organisasi dalam membangun budaya kerja yang kolaboratif dan produktif.
Pada kesempatan itu, Deswati juga menyoroti keberhasilan pelaksanaan program Community of Practice (CoP) bertema Pengembangan Karier Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Hukum yang telah diselenggarakan pada akhir Mei lalu. Kegiatan tersebut diikuti 1.378 peserta dan menjadi wadah berbagi pengetahuan serta pengalaman antaraparatur dalam mendukung pengembangan karier berbasis kompetensi.
"Penguatan kompetensi akan terus dilakukan melalui berbagai program pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan organisasi. Salah satunya melalui kegiatan Massive Open Online Course (MOOC) yang akan diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional. Seluruh pegawai didorong untuk berpartisipasi aktif guna memperluas wawasan dan meningkatkan kapasitas profesional," tegasnya.
Deswati mengingatkan bahwa pengembangan kompetensi merupakan kewajiban setiap aparatur sipil negara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Setiap ASN memiliki kewajiban memenuhi pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil.
Selain penguatan kompetensi, seluruh pegawai juga diminta mempersiapkan pelaporan target kinerja Semester I secara tepat waktu dan akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi organisasi maupun masyarakat.
Melalui berbagai program pembelajaran dan penguatan kinerja yang terus dikembangkan, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk mencetak sumber daya manusia hukum yang unggul, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik di era transformasi digital. Upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis Kepemimpinan Mutia Farida, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini, Para Kepala Balai Pelatihan Hukum, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial BPSDM Hukum dan Poltekpin.

