Depok, 10 November 2025 — Dalam upaya memperkuat peran aparatur negara dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum mengikuti kegiatan Penyusunan Modul Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS yang di inisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, Bc.I.P., S.H., M.Si., CGRE., yang hadir memberikan pembekalan dalam penyusunan modul pelatihan ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS.
Menurut Gusti Ayu, pelatihan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pengetahuan, tetapi juga membentuk sikap dan keterampilan aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, serta tenaga layanan berbasis masyarakat dalam menangani kasus kekerasan seksual secara profesional dan berperspektif korban.
Kegiatan pembekalan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis BPSDM Hukum dalam menindaklanjuti amanat Pasal 81 UU 12/2022 yang menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan.
Melalui forum ini, BPSDM Hukum memperkenalkan rancangan kurikulum dan sembilan modul pelatihan yang akan digunakan dalam penyelenggaraan diklat TPKS. Kurikulum tersebut mencakup topik-topik penting seperti pengantar tindak pidana kekerasan seksual, perspektif gender, hak anak, hak penyandang disabilitas, peran masyarakat dan keluarga, pelayanan terpadu korban, hingga proses peradilan pidana kekerasan seksual.
Setiap peserta pelatihan nantinya akan memperoleh Surat Keterangan Pelatihan sebagai pengakuan resmi atas kompetensi yang diperoleh, sejalan dengan standar yang diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan TPKS.
Gusti Ayu menekankan bahwa angka kekerasan seksual yang masih tinggi menuntut perhatian serius dari seluruh pihak. “Kekerasan seksual adalah masalah kemanusiaan yang memerlukan pendekatan sistematis dan kolaboratif. BPSDM Hukum siap mengambil peran dalam memperkuat kapasitas SDM hukum agar mampu mewujudkan sistem penanganan yang lebih berkeadilan dan berpihak kepada korban,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, BPSDM Hukum meneguhkan komitmennya untuk menjadi pusat pengembangan kompetensi hukum yang responsif terhadap isu-isu sosial dan kemanusiaan, serta selaras dengan semangat Kampus Pengayoman Pancasila dalam membentuk aparatur yang berintegritas dan humanis.