Depok — BPSDM Hukum Kementerian Hukum terus mendorong penguatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Webinar yang diinisiasi oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Sulawesi Utara dengan tema “Membangun Karier ASN Profesional di Era Dinamis”, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, mewakili Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, Jusman menegaskan bahwa pembangunan karier ASN tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. ASN dituntut beradaptasi dengan sistem karier yang transparan, berbasis kompetensi, dan berorientasi pada hasil.
“Reformasi birokrasi tidak hanya soal struktur, tapi juga tentang kualitas sumber daya manusianya. ASN harus menjadi motor perubahan menuju birokrasi yang profesional dan berdaya saing,” ujar Jusman.
Sebagai narasumber utama, Akhmad Syauki dari Kantor Regional XI BKN Manado memaparkan pokok-pokok PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola jabatan fungsional. Ia menjelaskan bahwa sistem baru ini menekankan predikat kinerja sebagai dasar penilaian angka kredit, menggantikan mekanisme administratif seperti DUPAK.
“Jabatan fungsional kini menjadi ruang profesional yang menilai hasil kerja nyata, bukan sekadar laporan administratif,” kata Syauki.
Paparan dilanjutkan oleh Meyfilidya Analis Hukum BKN yang menjelaskan Rencana Pengembangan Karier ASN sesuai Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2020. Ia menekankan pentingnya empat jalur pengembangan karier—manajerial, fungsional, horizontal, dan diagonal—serta penerapan prinsip merit system dalam promosi dan rotasi jabatan.
Webinar ini diharapkan menjadi momentum memperkuat pemahaman dan komitmen ASN terhadap transformasi karier yang adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan menuju birokrasi yang berdaya saing tinggi.





