Dr. Albert Aries Kupas Tuntas Pertanggungjawaban Pidana dan Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan dalam KUHP Baru

WhatsApp Image 2025 05 19 at 19.49.38 4 

Depok, Senin, 19 Mei 2025 — Bertempat di ruang kelas 1.02 BPSDM Hukum, pelatihan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Baru Angkatan II Tahun 2025 kembali digelar dengan menghadirkan narasumber dari Tim Perumus KUHP Nasional, Dr. Albert Aries, S.H., M.H. Dalam sesi kali ini, peserta mendapatkan dua mata pelatihan penting: “Kesalahan, Pertanggungjawaban Pidana & Alasan Pemaaf” serta “Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan”.

Dr. Aries menjelaskan bahwa KUHP Nasional 2023 telah menegaskan asas tiada pidana tanpa kesalahan melalui Pasal 36. “Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan kepada pelaku yang memiliki kesengajaan atau kealpaan. Ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap keadilan substantif,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa kesengajaan dalam KUHP baru merujuk pada tiga bentuk utama: kesengajaan sebagai maksud, sebagai kepastian, dan dengan sadar kemungkinan. Sedangkan kealpaan meliputi tindakan-tindakan seperti kelalaian atau keteledoran, dan hanya dipidana jika diatur secara tegas dalam undang-undang.

Tak kalah penting, Dr. Aries juga membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dan konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) serta pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), yang semakin relevan dalam penegakan hukum modern terhadap entitas bisnis dan lembaga.

WhatsApp Image 2025 05 19 at 19.49.38

Pada sesi kedua, Dr. Aries mengupas tuntas Bab VI KUHP Baru mengenai Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, termasuk penyesatan proses peradilan, perintangan, intimidasi terhadap pejabat hukum, hingga perlindungan saksi dan korban. “Penempatan pasal-pasal ini menunjukkan komitmen hukum pidana nasional dalam menjaga integritas proses peradilan dan mencegah rekayasa bukti,” ujarnya.

Pasal-pasal yang dikaji mencakup sanksi terhadap tindakan menyembunyikan alat bukti, mengarahkan saksi memberi keterangan palsu, menghalangi proses hukum, bahkan menyerang atau mengintimidasi aparat hukum dan saksi. KUHP baru juga mengatur pemberatan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya sistematis Kementerian Hukum untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman mendalam terhadap KUHP baru sebelum diberlakukan secara penuh. Para peserta ToF Angkatan II diharapkan menjadi ujung tombak sosialisasi dan implementasi regulasi yang telah mengalami kodifikasi ulang ini.

WhatsApp Image 2025 05 19 at 19.49.38 2


Cetak   E-mail