JAKARTA — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej menegaskan bahwa penyelenggaraan Training of Facilitator (ToF), Training of Trainer (TOT), hingga webinar sosialisasi KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari upaya menyiapkan aparatur hukum dan masyarakat menghadapi perubahan mendasar dalam hukum pidana nasional.
“Implementasi KUHP dan KUHAP yang baru tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Yang paling menentukan adalah kesiapan sumber daya manusia serta kesamaan pemahaman aparatur dan masyarakat,” ujar Edward dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum, Senin (19 Januari).
Edward menjelaskan bahwa ToF dan TOT dirancang sebagai pembekalan berjenjang bagi aparatur yang akan menjadi ujung tombak penerapan hukum pidana di lapangan. “Melalui fasilitator dan pelatih yang memiliki pemahaman substansial, kita ingin memastikan bahwa filosofi, tujuan, dan arah kebijakan KUHP dan KUHAP dapat diterapkan secara konsisten di pusat maupun daerah,” katanya.
Selain itu, Edward menekankan pentingnya sosialisasi melalui webinar agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Pemahaman publik menjadi kunci. Webinar kami siapkan sebagai sarana edukasi agar masyarakat memahami perubahan hukum pidana ini secara utuh dan proporsional,” tambahnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa BPSDM Hukum menyelenggarakan Training of Facilitator Implementasi KUHP dan KUHAP sebagai bagian dari strategi pengembangan kompetensi aparatur hukum yang terstruktur dan berkelanjutan.
“ToF dilaksanakan dengan metode blended learning yang mengombinasikan pembelajaran daring dan tatap muka, dengan kurikulum 80 jam pelajaran. Peserta kami siapkan agar mampu berperan sebagai fasilitator sekaligus penggerak penyamaan pemahaman hukum pidana,” ujar Gusti Ayu.
Pada tahun 2026, ToF akan diikuti oleh 342 peserta yang terbagi dalam 11 angkatan dan berasal dari berbagai kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, akademisi, hingga mahasiswa. Selain ToF, BPSDM Hukum juga menyelenggarakan Training of Trainer (TOT) dan lokakarya implementasi KUHP dan KUHAP dengan metode hybrid yang melibatkan dosen hukum pidana serta perwakilan kantor wilayah Kementerian Hukum.
Untuk memperluas jangkauan pemahaman, BPSDM Hukum turut menggelar webinar sosialisasi KUHP dan KUHAP yang ditujukan bagi aparatur internal dan masyarakat luas. Menurut Gusti Ayu, pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya siap secara regulasi, tetapi juga siap secara sumber daya manusia dan dipahami secara luas oleh masyarakat.