Depok — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menegaskan kembali pentingnya peran keprotokoleran dalam setiap acara resmi maupun kenegaraan. Penekanan ini disampaikan Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam panduan praktis keprotokoleran yang disampaikan kepada 32 peserta Kepala Bagian tata Usaha dan Umum dari berbagai Kantor Wilayah di Indonesia secara daring pada Selasa (26/8).
Keprotokoleran dipandang sebagai kunci untuk menciptakan ketertiban, penghormatan kepada pejabat dan tamu, serta menjaga citra positif lembaga. “Protokol bukan hanya aturan, tetapi seni dan ilmu mengatur acara agar berjalan lancar, tertib, dan penuh penghormatan,” ujar Gusti Ayu.
Dalam paparannya Gusti Ayu menjelaskan bahwa keprotokoleran mencakup tiga unsur utama, yakni tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Penentuan posisi tamu kehormatan, urutan pidato, hingga cara penyebutan jabatan menjadi detail penting yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, empat pilar keprotokoleran juga ditekankan, yaitu prinsip aturan, penghormatan, kebangsaan, serta ketertiban dan kelancaran. “Penghormatan kepada tamu negara atau pejabat harus diberikan sesuai kedudukan dan jabatan, termasuk penggunaan sapaan resmi dan tata busana,” tulis panduan tersebut.
Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa petugas protokol memiliki tanggung jawab besar, mulai dari menyusun rencana acara, mendampingi tamu VIP, hingga memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai aturan. Dengan penerapan yang tepat, keprotokoleran diharapkan dapat mencegah risiko kekacauan, memperkuat citra lembaga, serta memberikan kesan positif bagi seluruh pihak yang hadir.