
Depok 19 Februari 2026 — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) menyiapkan 11 angkatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Tahun Anggaran 2026. Program ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa penyelenggaraan ToF tahun ini melanjutkan angkatan sebelumnya dan akan dimulai dari angkatan ke-12 hingga angkatan ke-22.
“Kami melanjutkan program prioritas nasional yang menjadi amanah sejak 2020 hingga 2029. Tahun ini direncanakan 11 angkatan, dan pelaksanaannya akan dimulai pada 31 Maret 2026 untuk tahap e-learning dan luring masing masing selama empat hari,” ujar Suwardani dalam rapat koordinasi tenaga pengajar ToF KUHP dan KUHAP, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, setiap pelaksanaan ToF akan digelar dua angkatan sekaligus. Skema ini diterapkan untuk mengoptimalkan anggaran serta menjawab tingginya kebutuhan fasilitator implementasi KUHP dan KUHAP di berbagai daerah.
“KUHP dan KUHAP harus berjalan beriringan. Karena itu, kami berupaya menginsersikan materi pengenalan KUHAP mendampingi materi KUHP yang sudah lebih dahulu memiliki modul dan pengalaman ToF,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah narasumber memberikan masukan agar penyusunan modul KUHAP diprioritaskan sebelum pelaksanaan pelatihan. Selain itu, modul KUHP juga perlu dimodifikasi guna menyesuaikan perkembangan substansi, termasuk perubahan kebijakan pemidanaan dan penyesuaian regulasi terbaru.
Antusiasme peserta yang tinggi turut menjadi perhatian. Setiap angkatan terdapat sekitar 30–32 peserta, sehingga dalam setahun jumlahnya sekitar 342 orang. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, BPSDM Hukum merancang skema “sit in virtual” yang diperuntukkan bagi internal Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait.
Peserta sit in virtual diperbolehkan mengikuti seluruh proses pembelajaran secara daring tanpa intervensi diskusi (silent participant). Mereka akan memperoleh sertifikat keikutsertaan sosialisasi, bukan sertifikat fasilitator.
Skema ini, akan dibahas lanjut agar tetap menjaga kualitas pembelajaran.

Dalam kesempatan itu, Suwardani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan narasumber yang terlibat. “Semoga di bulan Ramadan ini semua keberkahan bisa kita dapatkan selama menjalankan ibadah. Amin ya rabbal alamin,” ujarnya.

Adapun rapat koordinasi diikuti oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida beserta jajaran, serta para peserta undangan rapat secara virtual, yakni Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Topo Santoso, Prof. I Gede Widhiana Suarsa, Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, Dr. Yenti Garnasih, Dr. Albert Aries, Dr. Akbar, serta Dr. Taufik Rahman.