BPSDM Hukum Perkuat Sistem Merit melalui Penilaian Kompetensi ASN di Kantor Wilayah Bali

 

DENPASAR – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum terus memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara melalui Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Kegiatan yang dibuka pada Selasa (7/7) ini berlangsung secara hybrid, dengan Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani membuka kegiatan secara langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah, sementara laporan pelaksanaan disampaikan secara virtual oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini dari BPSDM Hukum.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa penilaian kompetensi merupakan bagian penting dari penguatan manajemen ASN yang profesional, objektif, transparan, dan berbasis sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia aparatur menjadi faktor utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan mendukung agenda pembangunan nasional.

"Penilaian kompetensi bukanlah sarana untuk mencari kelemahan pegawai. Penilaian kompetensi adalah instrumen untuk memetakan potensi, mengenali kekuatan, mengidentifikasi kebutuhan pengembangan, serta memberikan arah pembinaan karier yang lebih tepat. Dengan data kompetensi yang valid, pengambilan keputusan di bidang SDM dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan berbasis bukti," ujar Gusti Ayu Putu Suwardani.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung jajaran BPSDM Hukum di Bali sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mengawal penguatan manajemen talenta di daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh sarana, prasarana, dan dukungan teknis telah dipersiapkan agar proses penilaian berjalan optimal serta menghasilkan pemetaan kompetensi yang akurat bagi pengembangan organisasi. Eem juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan penilaian ini sebagai momentum untuk mengenali kapasitas diri dan meningkatkan kualitas kinerja.

Dalam laporannya, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, menjelaskan bahwa penilaian kompetensi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali merupakan bagian dari pelaksanaan Assessment Center di 11 kantor wilayah pada tahun 2026 dengan total 660 peserta. Khusus di Bali, kegiatan diikuti oleh 60 pejabat manajerial dan nonmanajerial selama dua hari. Penilaian ini bertujuan memetakan kesenjangan kompetensi peserta terhadap standar jabatan sehingga dapat menjadi dasar penyusunan program pengembangan kompetensi dan manajemen karier yang lebih efektif.

Melalui pelaksanaan penilaian kompetensi yang objektif, independen, dan berbasis metode Assessment Center, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola SDM yang semakin akuntabel dan berbasis data. Hasil penilaian diharapkan menjadi landasan dalam penguatan manajemen talenta, penempatan pegawai sesuai kompetensi, serta peningkatan kapasitas aparatur yang mampu menjawab tantangan pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional dan adaptif.


Cetak   E-mail