BPSDM Hukum Perkuat Kinerja ASN dan Pemahaman KUHP Baru melalui Apel Virtual

WhatsApp Image 2026 05 29 at 08.30.38 1

Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur dan pelayanan publik melalui apel pagi virtual yang diikuti seluruh pegawai BPSDM Hukum serta jajaran Balai Pelatihan Hukum di Semarang, Batam, dan Riau, Jumat (29/5/2026).

WhatsApp Image 2026 05 29 at 08.30.38

“Momentum Idul Adha mengajarkan nilai kesabaran, keikhlasan, dan pengabdian. Nilai tersebut harus tercermin dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum Eva Gantini saat memimpin apel sebagai pembina apel.

Apel pagi virtual tersebut diikuti pegawai dari berbagai unit kerja di lingkungan BPSDM Hukum. Kehadiran pegawai dari sekretariat, pusat pengembangan pelatihan teknis dan kepemimpinan, pusat pengembangan fungsional, pusat penilaian kompetensi, Politeknik Pengayoman Indonesia, hingga Balai Pelatihan Hukum menunjukkan komitmen penguatan koordinasi dan disiplin kerja di lingkungan Kementerian Hukum.

Dalam amanatnya, Eva juga mendorong seluruh pegawai untuk aktif mengikuti webinar nasional yang akan digelar pada malam hari. Kegiatan tersebut dinilai penting karena berskala nasional dan internasional serta mendukung penguatan kompetensi aparatur, termasuk dalam pengembangan manajemen talenta ASN di lingkungan Kementerian Hukum.

Selain penguatan kapasitas SDM, Eva menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran. Menurut dia, optimalisasi kinerja perlu terus dilakukan agar target organisasi tetap berjalan efektif meski sebelumnya terdapat sejumlah hari libur pada bulan Mei.

“Memasuki bulan Juni, seluruh unit diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan fokus menyelesaikan program prioritas agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” katanya.

Pada kesempatan itu, Eva turut menyosialisasikan substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru tetap mempertahankan pidana mati untuk tindak pidana tertentu dengan masa percobaan selama 10 tahun, sekaligus mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan memperhatikan prinsip hak asasi manusia.

Eva juga menegaskan bahwa pengaturan hukum adat melalui peraturan daerah serta penerapan restorative justice untuk perkara tertentu menjadi bagian penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan upaya menghadirkan sistem hukum yang adaptif, berkeadilan, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Apel pagi virtual ditutup dengan yel-yel tata nilai Kementerian Hukum dan menyanyikan Mars Kementerian Hukum sebagai bentuk penguatan semangat kebersamaan dan integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

WhatsApp Image 2026 05 29 at 08.30.38 2


Cetak   E-mail