Tangerang — Dalam upaya menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) terus mendorong pemahaman menyeluruh terhadap pasal-pasal krusial dalam KUHP baru. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi bertema "Tindak Pidana Kesusilaan dan Tindak Pidana Menunjukkan Alat Pencegahan Kehamilan dan Alat Penggugur Kandungan", yang diselenggarakan di Gedung Auditorium Muladi, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKPIN), Tangerang.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata rencana aksi dari alumni Training of Facilitator (TOF) KUHP Angkatan I, Eva Gantini, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi. Lebih dari 350 taruna dari Program Studi Ilmu Pemasyarakatan mengikuti kegiatan ini secara antusias.
Dalam kesempatannya, Eva Gantini menekankan bahwa para taruna POLTEKPIN adalah calon agen perubahan yang memiliki posisi strategis untuk meneruskan pemahaman KUHP baru kepada masyarakat. “Kalian adalah generasi pelanjut di bidang hukum dan pemasyarakatan, yang akan menjadi garda terdepan dalam membumikan pasal-pasal KUHP baru dengan pendekatan yang tepat dan berbasis nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Kapusbanglat Teknis dan Kepemimpinan (Tekpim), Mutia Farida, selaku penyelenggara TOF KUHP, turut hadir secara virtual dan memberikan apresiasi serta dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya menyebarluaskan pemahaman terhadap KUHP baru melalui berbagai metode interaktif. “Kami mendorong agar kegiatan seperti ini terus dilakukan, karena selain menyebarkan pemahaman yang benar, kegiatan ini juga memperkuat kapasitas SDM hukum kita,” katanya.
Salah satu metode yang digunakan dalam sosialisasi ini adalah pendekatan Community of Practice (COP), di mana peserta tidak hanya menerima materi secara pasif, tetapi juga terlibat aktif dalam diskusi dan pembelajaran bersama. Selain memperluas pemahaman, pendekatan ini juga memberikan pengalaman belajar yang mendalam bagi para peserta. Seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini juga mendapatkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas partisipasi aktif mereka.
BPSDM Hukum terus mendorong langkah-langkah strategis dan partisipatif dalam mensosialisasikan KUHP baru, khususnya pada kelompok muda yang rentan terhadap berbagai isu sosial, termasuk persoalan kesusilaan. Data dari BKKBN pada tahun 2024 yang mencatat angka aborsi mencapai 2,4 juta kasus 800.000 di antaranya dilakukan oleh remaja menjadi pengingat pentingnya edukasi hukum yang menyentuh akar permasalahan sosial.
Melalui kegiatan ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk membekali generasi muda dengan pemahaman hukum yang kuat dan berbasis nilai, serta menjadi bagian dari perubahan yang menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berintegritas.