JAKARTA – Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani bersama Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional, Tejo Harwanto, dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sari Sulistyowati Surwardi, menerima perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk membahas pelaksanaan Pelatihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pertemuan ini bertujuan meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Ihsan, Asisten Deputi KPPPA, menjelaskan bahwa kementerian tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri yang mencakup pedoman pelatihan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. "Kami berharap pelatihan ini akan memberikan pedoman yang jelas untuk pelaksanaan pelatihan di berbagai sektor," kata Ihsan.
Gusti Ayu Putu Suwardani menegaskan pentingnya pelatihan ini dalam meningkatkan kapasitas penegak hukum. "Kami siap bekerja sama dengan KPPPA untuk mendukung pelatihan ini," ujarnya. Selain itu, pelatihan ini akan mencakup kurikulum, metode, dan modul yang akan diterapkan untuk aparat penegak hukum dan tenaga layanan terkait.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual. Sari Sulistyowati Surwardi menambahkan bahwa pendekatan praktis juga akan diterapkan untuk memastikan peserta pelatihan dapat menangani kasus dengan lebih efektif.
Kedua lembaga sepakat untuk memperkuat kerja sama demi mengimplementasikan pelatihan ini, sambil menunggu disahkannya Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak