BPSDM Hukum Gelar Training of Facilitator untuk Implementasi KUHP Baru

WhatsApp Image 2025 03 21 at 21.03.17 2

JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum mengambil langkah strategis dengan menggelar rapat persiapan Training of Facilitator (ToF) bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang hukum. Program ini diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun mendatang.

Pelatihan yang direncanakan berlangsung mulai 11 April hingga 5 Desember 2025 ini bertujuan untuk mencetak fasilitator andal yang mampu menyosialisasikan dan mengimplementasikan KUHP baru di berbagai instansi hukum di seluruh Indonesia. "Ini adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran transisi menuju KUHP baru. Pelatihan ini akan menjadi fondasi yang kuat dalam membangun pemahaman mendalam bagi APH dan ASN," ujar Kepala BPSDM Hukum, Dr. Gusti Ayu Putu Suwardani, saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/3).

WhatsApp Image 2025 03 21 at 21.03.17 1

Program pelatihan ini akan menghadirkan 14 pakar hukum terkemuka, termasuk Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, serta sejumlah Guru Besar Ilmu Hukum dari berbagai universitas di Indonesia. Kehadiran para pakar ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif tentang substansi KUHP baru, termasuk perubahan-perubahan signifikan yang akan berdampak pada sistem hukum di Indonesia.

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga menjadi salah satu pembicara utama dalam pelatihan ini, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang KUHP baru. "Pelatihan ini bukan hanya tentang memahami pasal-pasal dalam KUHP baru, tetapi juga tentang bagaimana menyosialisasikannya kepada masyarakat luas. Ini adalah tanggung jawab kita untuk memastikan penerapan hukum yang adil, transparan, dan efektif," tegasnya.

WhatsApp Image 2025 03 21 at 21.14.14 

Sebanyak 342 peserta yang terdiri dari APH dan ASN di bidang hukum telah terdaftar untuk mengikuti program ini. Para peserta akan dibagi ke dalam 11 angkatan, dengan masing-masing angkatan terdiri dari 30-32 peserta. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan proses pembelajaran yang lebih efektif dan interaktif. "Kami percaya bahwa pendekatan ini akan memberikan ruang bagi para peserta untuk berpartisipasi secara aktif, berdiskusi, dan mendalami setiap materi yang disampaikan," jelas Dr. Gusti Ayu.

Rangkaian pelatihan ini telah dirancang dengan kurikulum yang komprehensif dan adaptif, mencakup pembelajaran teori di kelas hingga simulasi kasus untuk menghadapi tantangan nyata di lapangan. Materi yang diberikan meliputi pemahaman tentang perubahan mendasar dalam KUHP baru, strategi implementasi di tingkat instansi, serta keterampilan fasilitasi yang efektif. "Kami ingin memastikan bahwa para fasilitator tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kemampuan praktis untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul saat penerapan KUHP baru," tambah Dr. Gusti Ayu.

WhatsApp Image 2025 03 21 at 21.03.17 5

Lebih lanjut, pelatihan ini juga bertujuan untuk membangun jejaring kerja antara para penegak hukum dan ASN di bidang hukum. Dengan adanya jejaring yang kuat, diharapkan proses implementasi KUHP baru dapat berjalan secara terintegrasi dan sinergis di seluruh wilayah Indonesia. "Kami optimis bahwa dengan kolaborasi dan koordinasi yang baik, KUHP baru dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," ujar Prof. Edward.

BPSDM Hukum berharap, melalui pelatihan ini, para peserta dapat menjadi agen perubahan yang membawa semangat baru dalam penegakan hukum di Indonesia. "Pelatihan ini bukan hanya tentang menyosialisasikan KUHP baru, tetapi juga membangun budaya hukum yang lebih baik. Kami yakin, para fasilitator ini akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih profesional, akuntabel, dan berkeadilan," tutup Dr. Gusti Ayu dengan penuh optimisme.

WhatsApp Image 2025 03 21 at 21.03.17 7


Cetak   E-mail