Depok — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Pelatihan Teknis Indikasi Geografis Tahun Anggaran 2025 yang diikuti oleh 225 Aparatur Sipil Negara dari Unit Utama dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pelatihan ini dilakukan secara daring selama 24 jam pelajaran dan bertujuan mempercepat peningkatan jumlah permohonan Indikasi Geografis (IG) di Indonesia.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa pelatihan ini bukan hanya untuk meningkatkan kompetensi teknis ASN, tetapi juga merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk-produk lokal. “Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam mengangkat nilai ekonomi dan daya saing produk lokal di pasar global,” ujarnya secara daring di Ruangan Rapat Kepala BPSDM Hukum, Senin (05/05).
Gusti Ayu Pelatihan ini juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam seluruh proses bisnis, termasuk pengajuan permohonan IG. “Pelatihan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden 2024–2029, khususnya dalam memperkuat ideologi Pancasila dan mendorong pembangunan berkeadilan. IG adalah cerminan keadilan sosial, persatuan, dan gotong royong yang merupakan inti dari Pancasila,” tambahnya.
Sebagai bagian dari pendekatan holistik, BPSDM Hukum menggandeng Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memberikan materi penguatan nilai Pancasila dalam pelatihan ini. Dengan demikian, pelatihan tidak hanya mencetak ASN yang andal secara teknis, tetapi juga berkarakter kebangsaan yang kuat.
Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani Kurniawati mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menyoroti bahwa sistem hukum kekayaan intelektual global saat ini masih terus harus ditingkatkan dalam mengakomodasi prinsip kolektif masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya negara hadir untuk melindungi kekayaan budaya dan hayati dari eksploitasi, sekaligus membuka potensi ekonominya bagi masyarakat lokal.
”Produk-produk khas seperti Kopi Gayo, Garam Amed Bali, dan Tenun Troso disebut sebagai contoh kekayaan daerah yang bernilai tinggi jika dikelola melalui skema IG. Sertifikasi IG terbukti dapat meningkatkan harga jual, memperluas pasar ekspor, dan menciptakan lapangan kerja baru bagi komunitas lokal,” jelas Ika.
Sebelumnya Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida melaporkan bahwa maksud dari pelatihan ini adalah pengembangan kompetensi dalam bidang Indikasi Geografis, tujuan untuk mewujudkan percepatan peningkatan jumlah permohonan indikasi geografis.
Melalui pelatihan ini, Kepala BPSDM Hukum berharap terbentuk SDM yang tidak hanya profesional dalam pelayanan kekayaan intelektual, tetapi juga mampu menjaga kelestarian budaya serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal menuju Indonesia Emas 2045. Hadir pada kegiatan ini, Sekretaris BPSDM Hukum Jusman, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Tejo Harwanto dan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini.