BPSDM Hukum Dorong Pemanfaatan Hasil Penilaian Kompetensi Pegawai

1

Depok — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum terus memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) melalui penilaian kompetensi yang dilaksanakan secara menyeluruh. Dalam apel pagi virtual yang digelar awal pekan ini, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi (Kapuspenkom), Eva Gantini, menyampaikan bahwa kegiatan penilaian tersebut merupakan bagian penting dari pembinaan ASN yang berbasis pada kemampuan dan potensi.

“Penilaian kompetensi ini adalah amanah dari Undang-Undang ASN. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya nyata untuk mengenal kemampuan diri dan merencanakan pengembangan karier,” ujar Eva dalam arahannya sebagai pembina apel pada Jumat (20/06).

Eva menjelaskan, sebanyak 407 pegawai BPSDM Hukum telah mengikuti penilaian kompetensi pada Desember 2024. Hasil penilaian tersebut telah dikirimkan ke masing-masing email pegawai. “Kami bangga karena 90 persen pegawai memperoleh hasil kategori optimal. Namun tentu masih ada yang perlu terus didampingi untuk mencapai hasil yang lebih baik,” katanya.

Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembacaan hasil dan pemahaman profil kompetensi oleh tim asesor. Pemaparan ini bertujuan agar setiap pegawai dapat memahami area kompetensi yang telah dinilai, termasuk kemampuan intelektual, pemecahan masalah, berpikir strategis, hingga kesadaran diri. “Pemahaman atas hasil ini penting, karena dari sinilah pegawai tahu harus mulai dari mana untuk berkembang,” kata Koordinator Assesor Puspenkom, Nuni.

Penilaian dilakukan menggunakan metode assessment center dan instrumen lain yang relevan, sesuai dengan standar jabatan struktural dan fungsional. “Kompetensi yang dinilai mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Ada standar berbeda untuk setiap jenis jabatan,” ujar Nuni lebih lanjut.

Dalam sesi berikutnya, Ketua Tim Penyelenggaraan Puspenkom, Rr Dewi Sri Handayani dari Puspenkom menjelaskan bahwa selain kompetensi, aspek potensi pegawai juga dinilai. “Potensi itu bukan hanya apa yang sudah tampak, tapi juga yang belum tergali. Kita menilai berdasarkan delapan aspek potensi yang ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020,” tuturnya.

Ia menambahkan, hasil penilaian potensi dipetakan ke dalam lima kategori: sangat rendah, rendah, rata-rata, tinggi, dan sangat tinggi. “Skor rendah bukan berarti kinerjanya buruk. Ini justru jadi titik awal untuk diberi ruang tumbuh. Kita berikan juga saran pengembangan, agar pegawai tahu ke mana arah peningkatannya,” katanya.

Sementara itu, Penkom Ghilman Hizbul selaku Asessor SDM Ahli Pertama menyoroti peran Situational Judgement Test (SJT) sebagai alat untuk memetakan dan memprediksi profil kompetensi pegawai. “Melalui grafik jaring laba-laba, kita bisa langsung lihat apakah kompetensi seseorang sudah sesuai dengan standar jabatan. Meski sudah optimal, tetap perlu dikembangkan karena standar akan terus naik,” jelasnya.

Dalam sesi penutup, Penkom Kusnadi selaku Ketua Pokja Evaluasi dan Pelaporan Puspenkom menekankan pentingnya menindaklanjuti hasil penilaian kompetensi. “Ini bukan akhir, tapi awal proses pembinaan. Hasil ini jadi dasar pengisian jabatan, pengembangan karier, sampai manajemen talenta,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa BPSDM Hukum telah menyusun pedoman dan dua jenis kuesioner untuk memantau pemanfaatan hasil, baik untuk pemetaan maupun seleksi jabatan.

“Pegawai diminta mengisi kuesioner dan mengunggah data pendukung dalam waktu tiga bulan. Target kita, 90 persen hasil penilaian kompetensi bisa dimanfaatkan secara nyata pada 2025,” tegas Kusnadi.

Dengan pendekatan menyeluruh ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya dalam mencetak ASN yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan birokrasi masa depan.

Hadir pada kegiatan ini Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Tejo Harwanto, Direktur Poltekpin Odi Jarodi, Para Kepala Badiklat, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial BPSDM Hukum.

2

4

3

5

6

6

7

8

9

10

11

 


Cetak   E-mail