Penguatan ASN Hukum, BPSDM Lakukan Pemetaan Jabatan Fungsional di Kanwil Kemenkum DIY

1

Yogyakarta — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum terus memperkuat peran pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di bidang hukum. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah melakukan pemetaan jabatan fungsional hukum di daerah, mencakup perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan penyuluh hukum.

Kegiatan pemetaan kali ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Jumat (29/08). Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa pemetaan diperlukan untuk melihat sebaran sekaligus memperkuat pembinaan jabatan fungsional hukum di daerah.

“Dari hasil pemetaan, kami menemukan bahwa jumlah ASN fungsional hukum di daerah masih perlu ditingkatkan jumlahnya dan dilakukan pemerataan. Kebutuhan perancang, analis, maupun penyuluh hukum sangat besar. Misalnya, dalam setahun pemerintah daerah dapat menghasilkan ratusan produk hukum. Karena itu, BPSDM Hukum hadir untuk memastikan pembinaan, penguatan kompetensi, serta peluang kenaikan jenjang jabatan berjalan optimal,” ujar Gusti Ayu.

Ia menambahkan bahwa pemetaan juga menyasar aspek pembinaan berjenjang. “Kami ingin memastikan tidak ada pejabat fungsional yang tertinggal dalam pengembangan kompetensinya, termasuk ASN yang terdampak restrukturisasi organisasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pejabat fungsional hukum di Kanwil Kemenkum DIY mengemukakan beberapa masukan terkait kenaikan jenjang jabatan, terutama bagi penyuluh hukum yang terkendala keterbatasan formasi. Menanggapi hal ini, Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Biro SDM dan Kementerian PANRB untuk menata ulang formasi jabatan fungsional.

“Keterbatasan formasi jangan menjadi hambatan ASN berhenti mengembangkan diri. Salah satu solusi adalah analisis beban kerja yang jelas. Jika beban kerja besar, formasi aka nada kemungkinan dapat ditambahankan dan bisa diusulkan dan disetujui. Kami mendorong ASN hukum untuk aktif menampilkan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Jusman.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional, Tejo Harwanto, menyampaikan bahwa BPSDM Hukum telah menyiapkan berbagai model pelatihan, mulai dari klasikal, pembelajaran jarak jauh (PJJ), hingga blended learning. “Kami ingin memastikan semua ASN fungsional hukum, baik perancang, analis, maupun penyuluh, memiliki kesempatan yang sama meningkatkan kompetensi. Produk hukum yang berkualitas lahir dari ASN yang kompeten,” kata Tejo.

Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Tekpim BPSDM Hukum, Mutia Farida, menambahkan bahwa salah satu fokus pengembangan kompetensi ke depan adalah mendukung implementasi KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 melalui Training of Facilitator KUHP. “Banyak permintaan sosialisasi KUHP dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah. Untuk itu, kami menyiapkan pelatihan dengan menghadirkan langsung tim perumus KUHP pada saat ToF KUHP agar pemahaman ASN hukum seragam,” ujar Mutia.

Menurut Gusti Ayu, BPSDM Hukum saat ini juga tengah menyiapkan grand design pengembangan kompetensi berbasis digital. “Ke depan, pengusulan pelatihan tidak lagi melalui surat-menyurat. ASN cukup mendaftar melalui aplikasi, melihat jadwal, dan memilih pelatihan sesuai kebutuhan. Dengan digitalisasi, pengembangan SDM hukum berlangsung lebih cepat, transparan, dan efisien,” pungkasnya.

Melalui pemetaan di Kanwil Kemenkum DIY, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas ASN fungsional hukum di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berbasis hukum berkualitas.

2

3

4

5

6

7

8

9 2

10


Cetak   E-mail