BPSDM Hukum Dorong Implementasi Pengarusutamaan Gender Lewat Kolaborasi dan Komitmen Bersama

WhatsApp Image 2025 10 21 at 13.16.42

Depok, 21 Oktober 2025 — Upaya mewujudkan kesetaraan gender di lingkungan pemerintahan kembali ditegaskan dalam kegiatan Community of Practice (CoP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum. Kegiatan ini menghadirkan Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, sebagai narasumber utama yang memaparkan pentingnya integrasi perspektif gender dalam setiap tahap pembangunan nasional.

WhatsApp Image 2025 10 21 at 13.16.42 2

Dalam paparannya, Amurwani menekankan bahwa gender bukan sekadar perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan konstruksi sosial yang dapat menimbulkan ketimpangan jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang adil. “Kerentanan bukan karena seseorang lemah, tetapi karena sistemnya belum ramah. Di sinilah negara harus hadir sebagai pelindung, bukan penghakim,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi pembangunan yang menempatkan perempuan dan laki-laki pada posisi setara dalam akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan. Implementasi PUG, lanjutnya, mencakup integrasi perspektif gender dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan publik.

Lebih jauh, Amurwani memaparkan data nasional yang menunjukkan bahwa meski Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia terus meningkat dalam satu dekade terakhir, kesenjangan masih terjadi di sejumlah provinsi. “Fokus kebijakan ke depan harus diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi agar manfaat pembangunan dapat dirasakan setara oleh semua pihak,” katanya.

Sebagai mitra strategis KemenPPPA, BPSDM Hukum berkomitmen memperkuat kapasitas aparatur melalui kegiatan pembelajaran dan forum diskusi seperti Community of Practice. Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Tejo Harwanto menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPSDM Hukum untuk memastikan setiap aparatur memahami pentingnya perspektif gender dalam perumusan kebijakan publik.

“ASN di lingkungan Kementerian Hukum harus mampu menjadi agen perubahan yang sensitif terhadap isu kesetaraan. Pengarusutamaan gender bukan sekadar pemenuhan indikator, tetapi wujud nyata pelayanan publik yang adil dan inklusif,” ujar Tejo.

KemenPPPA juga terus mendorong penguatan kelembagaan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh wilayah Indonesia. Hingga Maret 2025, tercatat 65 persen kabupaten/kota telah memiliki UPTD PPA, namun sebagian masih membutuhkan penguatan sumber daya dan sarana layanan.

Amurwani menutup paparannya dengan ajakan kolaboratif lintas sektor — antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas — dalam semangat pentahelix. “Kesetaraan gender bukan hanya urusan perempuan, melainkan agenda kemanusiaan. Sinergi semua pihak adalah kunci menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

WhatsApp Image 2025 10 21 at 13.16.42 1

WhatsApp Image 2025 10 21 at 13.16.42 3


Cetak   E-mail