Pada level internasional, Indonesia berada pada posisi pertama permohonan paten sejumlah 715 permohonan, pula peringkat pertama permohonan desain industri sebanyak 1.186 permohonan. Posisi Indonesia melampaui Jepang, Cina, Amerika, dan Korea.
Kemudian, di bidang PP, Kemenkum tengah menyiapkan rancangan Undang-undang (RUU) dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan KUHP baru yang masuk dalam prioritas nasional.
“Kami menyiapkan delapan RUU yang masuk prolegnas, antara lain RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU Narkotika dan Psikotropika. Juga tiga RPP terkait pelaksanaan KUHP yang akan berlaku tahun 2026 mendatang,” beber pria kelahiran Soppeng Sulawesi Selatan ini.
Hingga Maret 2025, Kemenkum juga telah menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi PP di bidang polhukhankam, pemimipas, komdigi, kesejahteraan masyarakat, perekonomian, serta peraturan daerah. Capaian harmonisasi ini ditargetkan akan meningkat setelah dilakukannya peluncuran aplikasi e-Harmonisasi pada Februari lalu. Inovasi ini meningkatkan kecepatan dan transparansi proses harmonisasi PP.
“e-Harmonisasi memiliki beberapa keunggulan, yaitu instansi pengusul dapat mengajukan permohonan secara daring, dengan jangka waktu hanya 5 hari kerja, dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Berikutnya, bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum memberikan bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu. Untuk tahun 2025-2027, telah terdaftar 777 pemberi bantuan hukum guna pendampingan dan konsultasi hukum. Selain itu, Kemenkum telah menginisiasi pendirian 1.764 pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Posbankum ini akan memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan ke pemberi bantuan hukum/advokat probono yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik di desa maupun kelurahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” jelasnya.
Kemenkum berupaya meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional (JDIHN). Sampai dengan bulan Maret tahun ini, terdapat 658.361 dokumen hukum yang telah terintegrasi pada jdihn.go.id, dengan jumlah anggota JDIHN sebanyak 1.679 anggota.
Dalam bidang strategi kebijakan, Kemenkum menyediakan layanan jurnal elektronik (e- Journal) yang merupakan platform digital untuk menyajikan berbagai karya ilmiah. Hingga saat ini, terdapat tiga jurnal terbitan Kemenkum yang terakreditasi SINTA 2, yaitu Jurnal Hukum De Jure, Jurnal HAM, dan Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH), dengan total
halaman dilihat sebanyak 41.858 pada triwulan I 2025. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, Kemenkum telah menyampaikan 109 artikel pada ketiga jurnal tersebut. Selain itu, juga terdapat layanan e-Book yang memberikan informasi atas hasil kajian/analisis kebijakan bidang hukum bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Semua layanan jurnal dan buku elektronik kami dapat diakses secara gratis. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai tujuan, entah itu pengambilan kebijakan, akademik, ataupun penelitian,” tandasnya.
Ada pula layanan Kemenkum di bidang pengembangan SDM. Kemenkum menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan, baik untuk internal maupun stakeholder eksternal Kemenkum. Pada periode Januari-Maret 2025, tercatat sebanyak 17.212 peserta telah mengikuti pelatihan klasikal maupun pembelajaran jarak jauh. Selain itu, Kemenkum sedang melakukan pengembangan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) sehingga nantinya akan ada program studi baru di bidang pelayanan hukum.
Supratman menyebutkan semua tren positif capaian kinerja Kemenkum tidak terlepas dari program transformasi digital yang telah diterapkan sejak pertama kali ia menjabat sebagai Menkum. Ia menargetkan di tahun 2026 semua layanan Kemenkum dapat dinikmati masyarakat secara digital.
“Transformasi digital akan membangun budaya kerja berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat. Program ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional pada ekosistem hukum di Indonesia,” tutup Supratman.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPSDM Hukum dan Sekretaris BPSDM Hukum
Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum