Depok — Kementerian Hukum bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memperkuat harmonisasi lintas sektor dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan perluasan akses bantuan hukum dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3). Pembahasan tersebut dilakukan secara virtual pada Jumat (22/5) sebagai tindak lanjut dari rangkaian koordinasi dan kerja sama yang sebelumnya telah berjalan antara pemerintah dan mitra pembangunan dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut menjadi bagian dari penguatan program yang telah disepakati bersama AIPJ3, The Asia Foundation (TAF), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), terutama dalam pelatihan penanganan TPKS, penguatan paralegal, serta peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.
“Kolaborasi ini menjadi bagian dari penguatan program yang sudah disepakati bersama AIPJ3, TAF, dan ICJR, terutama dalam pelatihan penanganan TPKS, penguatan paralegal, serta peningkatan akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Eddy dalam rapat koordinasi virtual tersebut.
Ia menjelaskan, agenda peluncuran kolaborasi lintas kementerian direncanakan berlangsung pada 23 Juli 2026 dan akan dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Duta Besar Australia untuk Indonesia. Program kerja sama tersebut akan mengacu pada implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dengan pendekatan preventif dan penguatan access to justice bagi korban, khususnya perempuan, anak, dan pekerja migran.
Dalam rapat itu, Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani memaparkan usulan tiga program utama BPSDM Hukum, yakni tahap perencanaan melalui penyusunan kurikulum, modul, dan instrumen evaluasi; tahap pelaksanaan berupa training of trainers (ToT), training of facilitators (ToF), pelatihan teknis, massive open course (MOC), dan bimbingan teknis; serta tahap evaluasi pascapelatihan.
“Penguatan kapasitas SDM menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan TPKS dan akses keadilan berjalan efektif, termasuk melalui penyusunan kurikulum, pelatihan teknis, dan evaluasi pascapelatihan,” kata Gusti Ayu.
Ia menambahkan, penyederhanaan modul pelatihan menjadi perhatian agar materi mudah dipahami para paralegal dan penyuluh hukum. Selain itu, pemanfaatan platform digital BPSDM Hukum juga disiapkan untuk memperluas jangkauan pelatihan secara daring sehingga peningkatan kompetensi dapat dilakukan lebih efektif dan berkelanjutan.
Perwakilan AIPJ3 menekankan pentingnya sinkronisasi metodologi pelatihan, penentuan kriteria peserta, serta penyusunan kurikulum yang tepat sasaran. Koordinasi lanjutan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga akan dilakukan sebelum pelaksanaan teknis pelatihan paralegal dan penyuluh hukum dimulai.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Pusat Pengembangan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kristomo Constantinus, serta Tim Kerja BPSDM Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Melalui tindak lanjut kolaborasi lintas kementerian tersebut, pemerintah berharap penguatan kapasitas SDM hukum dapat mempercepat terciptanya layanan penanganan TPKS dan bantuan hukum yang lebih inklusif, terukur, dan mudah diakses masyarakat luas.