BPSDM Hukum Perkuat Kompetensi Analis Hukum Melalui Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

1

DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum menggelar Pelatihan Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Penyusunan Peraturan Kebijakan Angkatan II Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Guses House BPSDM Hukum, Senin (9/3) ini diikuti oleh analis hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam penyusunan regulasi yang berkualitas.

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat kompetensi sumber daya manusia aparatur, khususnya pada jabatan fungsional analis hukum. Menurutnya, kualitas regulasi dan kebijakan memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan hukum nasional.

“Regulasi yang baik bukan hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keadilan, kemanfaatan, serta mendukung iklim investasi dan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, perkembangan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi menuntut aparatur hukum untuk terus meningkatkan kompetensi, terutama dalam aspek legal drafting, analisis kebijakan, hingga evaluasi dampak regulasi. Tantangan seperti tumpang tindih regulasi, ketidaksesuaian norma, hingga lemahnya implementasi kebijakan harus dijawab dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

Menurut Gusti Ayu, pelatihan ini juga menjadi bagian dari penguatan peran BPSDM Hukum sebagai Kampus Pengayoman Pancasila yang memiliki peran strategis dalam mencetak aparatur yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan publik.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum, Mutia Farida, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian peserta dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya.

Pelatihan diikuti oleh 31 peserta yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan jabatan fungsional analis hukum. Kegiatan ini dilaksanakan melalui metode blended learning yang mengombinasikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui e-learning dengan pembelajaran klasikal.

Ia menambahkan, total pembelajaran dalam pelatihan ini mencapai 59 jam pelajaran yang mencakup berbagai materi teknis terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan kebijakan. Para peserta juga akan mendapatkan pembelajaran dari sejumlah tenaga pengajar yang berasal dari pejabat dan widyaiswara Kementerian Hukum serta narasumber dari lembaga terkait.

“Melalui pelatihan ini diharapkan para peserta mampu meningkatkan kompetensi dalam menyusun peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mutia.

Melalui kegiatan ini, BPSDM Hukum berharap para analis hukum mampu berperan lebih strategis dalam mendukung terwujudnya regulasi yang berkualitas, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan hukum nasional.

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai landasan utama bagi setiap analis hukum dalam menjalankan tugasnya. “Sebagai analis hukum, kita tidak hanya memahami norma dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan dan regulasi yang lahir mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah BPSDM Hukum bertransformasi menjadi Kampus Pengayoman Pancasila, berbagai program penguatan nilai Pancasila terus dikembangkan melalui pendidikan, pelatihan, serta pengelolaan pengetahuan bagi aparatur hukum. “Melalui Kampus Pengayoman Pancasila, kami mendorong internalisasi nilai Pancasila dalam setiap proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi, sehingga lahir sumber daya manusia hukum yang profesional, berintegritas, dan mampu menghadirkan regulasi yang berkeadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

2

8

3

4

5

6

7

9

10 2

11


Cetak   E-mail