
Depok, 6 April 2026 — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum kembali memperkuat langkah strategis reformasi hukum nasional melalui pembukaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XII dan XIII Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan secara blended learning di Auditorium Pengayoman Pancasila.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi fase penting dalam perjalanan pembaruan sistem hukum pidana nasional, seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai fondasi baru hukum acara pidana Indonesia.
Menurutnya, keberadaan KUHP dan KUHAP yang baru menempatkan Indonesia pada momentum krusial untuk memastikan sinkronisasi substansi hukum materiil dan hukum formil berjalan secara harmonis.
“Kita menghadapi fase penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Diperlukan pemahaman yang utuh dan komprehensif, tidak hanya terhadap masing-masing undang-undang, tetapi juga keterkaitan dan keterpaduan antara keduanya,” ujar Gusti Ayu dalam sambutannya.
Ia menambahkan, ToF ini menjadi bagian dari amanat prioritas nasional yang selaras dengan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pembangunan SDM, serta pengokohan demokrasi dan HAM.

Lebih lanjut, Gusti Ayu menekankan bahwa pelatihan ini tidak sekadar menjadi ruang transfer pengetahuan, tetapi juga sarana membangun jejaring strategis antar peserta agar mampu menjadi fasilitator, penggerak penyamaan persepsi, dan agen perubahan di instansi masing-masing.
Efektivitas program ini, lanjutnya, telah terbukti melalui snowball effect dari penyelenggaraan ToF sebelumnya. Alumni ToF tahun 2025 disebut telah bergerak masif melalui berbagai sosialisasi, diseminasi, hingga focus group discussion di berbagai wilayah Indonesia dengan capaian menjangkau sekitar 620.297 orang, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi mendalam agar mampu menjadi fasilitator implementasi KUHP dan KUHAP yang andal dan adaptif.
Mutia menyampaikan, tujuan utama pelatihan adalah menyiapkan fasilitator yang mampu memandu sosialisasi di instansi masing-masing, menjamin penyampaian substansi hukum pidana nasional yang baru secara akurat, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara luas.
Pelatihan dilaksanakan melalui metode blended learning, yang memadukan pembelajaran jarak jauh berbasis e-learning untuk pendalaman materi secara mandiri dan fleksibel, serta pembelajaran klasikal tatap muka untuk penguatan diskusi, studi kasus, dan penyamaan persepsi antar peserta.
Peserta ToF Angkatan XII dan XIII diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas pejabat manajerial dan nonmanajerial dari rumpun hukum dan peradilan, serta kalangan akademisi, dengan dukungan tenaga pengajar dari para ahli hukum terkemuka berbagai perguruan tinggi.
Menutup sambutannya, Gusti Ayu mengajak seluruh peserta menjadikan pelatihan ini sebagai momentum peningkatan kapasitas sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mendukung sistem hukum pidana nasional yang berkeadilan dan humanis.
“Saya mengharapkan seluruh peserta ToF untuk menjadikan pelatihan ini sebagai momentum meningkatkan kapasitas diri sekaligus memperkuat komitmen dalam mendukung sistem hukum pidana nasional yang berkeadilan, humanis, dan sesuai karakter bangsa,” tuturnya.
Melalui penyelenggaraan ToF Angkatan XII dan XIII ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk terus menyiapkan SDM hukum yang unggul, adaptif, dan memiliki kesamaan persepsi dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem peradilan pidana nasional yang modern, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

