
Depok — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum melanjutkan pelaksanaan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural bagi Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta Jabatan Fungsional Arsiparis Komisi Yudisial Tahun 2026, pada 25–26 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional serta akuntabel.

Pengarahan kegiatan disampaikan oleh Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama, Saffar M. Godam. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya proses penilaian kompetensi sebagai instrumen untuk memastikan aparatur memiliki kapasitas manajerial, kemampuan berpikir strategis, serta integritas yang kuat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan tunjukkan kemampuan terbaik agar hasil yang diperoleh optimal dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan objektivitas,” ujar Saffar.
Kegiatan diikuti oleh peserta dari berbagai instansi, antara lain Sekretariat Jenderal DPR RI, Kementerian Perhubungan, Komisi Yudisial, unit eselon I Kementerian Hukum, serta kantor wilayah Kementerian Hukum. Pelaksanaan asesmen dilakukan secara hybrid dengan melibatkan peserta luring maupun daring dari berbagai daerah.
Rangkaian penilaian mencakup simulasi analisa kasus, wawancara, proposal writing, in tray, focus group discussion (LGD), tes potensi, hingga presentasi. Metode tersebut dirancang untuk mengukur kompetensi peserta secara menyeluruh, mulai dari kemampuan kepemimpinan, komunikasi, pengambilan keputusan, hingga penyelesaian persoalan strategis di bidang perancangan regulasi dan pengelolaan kearsipan pemerintahan.
Pelaksanaan kegiatan turut didukung tim asesor, observer, serta dukungan teknologi informasi untuk memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Skema hybrid juga dinilai memperluas akses pengembangan kompetensi ASN tanpa mengurangi kualitas proses penilaian.
BPSDM Hukum menilai penguatan kompetensi aparatur menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Melalui asesmen yang terukur, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan SDM hukum dan kearsipan yang adaptif terhadap dinamika kebijakan serta tantangan birokrasi modern.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam membangun sistem pengembangan kompetensi ASN yang berkelanjutan guna memperkuat birokrasi hukum nasional yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


