Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum melakukan rapat persiapan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menegaskan urgensi pelatihan ini dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum. “Pemberlakuan KUHP baru tinggal kurang dari setahun lagi, sehingga kesiapan para fasilitator dalam memahami dan mengimplementasikannya sangatlah krusial. Pelatihan ini bertujuan agar mereka mampu menyosialisasikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Pelatihan ini menjadi sangat penting mengingat KUHP baru akan resmi diterapkan mulai Januari 2026, sehingga diperlukan fasilitator yang kompeten untuk memastikan pemahaman yang luas dan penerapan yang efektif di berbagai sektor penegakan hukum.
Pelaksanaan ToF akan dilakukan dengan metode blended learning, yang mengombinasikan pembelajaran daring selama lima hari dan pelatihan klasikal selama delapan hari di Kampus Pengayoman Pancasila, Depok.
“Peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam dari modul yang telah disusun oleh tim ahli Ditjen Peraturan Perundang-undangan bersama akademisi,” jelas Gusti Ayu.
Menghadirkan tenaga ahli pada pelatihan ini Profesor dari berbagai Universitas Ternama yang tergabung sebagai Tim Perumus KUHP baru serta Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej akan tergabung sebagai tenaga pengajar.
Kegiatan ini akan diikuti oleh 342 peserta, yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, serta Kementerian Hukum.
Para peserta ini akan terbagi dalam kelompok berisi 30-32 orang per angkatan dan pelatihan akan berlangsung dalam 11 angkatan, mulai 11 April hingga 5 Desember 2025.
Dengan sistem ini, setiap bulan akan lahir tenaga ahli yang siap menjalankan perannya masing-masing dalam mendukung implementasi KUHP baru.
Dalam proses pembelajaran, peserta akan dievaluasi melalui ujian komprehensif dengan bobot 40 persen, tugas 30 persen, serta aspek sikap dan perilaku 30 persen.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap fasilitator memiliki kompetensi yang memadai sebelum diterjunkan dalam sosialisasi KUHP di berbagai daerah,” kata Kepala BPSDM.
Selain itu, BPSDM Hukum juga menekankan pentingnya aspek digital dalam pelatihan ini. “Kami menyediakan platform e-learning yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Hukum, sehingga peserta tetap dapat memperdalam materi secara mandiri,” tambahnya.
Pelaksanaan ToF Implementasi KUHP ini diharapkan mampu menciptakan fasilitator yang kompeten dan berperan aktif dalam mendukung implementasi KUHP baru di Indonesia.
“Harapannya melalui acara ini, Para Aparatur Penegak Hukum dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami hukum yang berlaku dan menciptakan budaya taat hukum di Indonesia. Mengingat waktu yang semakin dekat, persiapan ini harus dilakukan dengan serius agar implementasi KUHP berjalan lancar pada Januari 2026,” tutup Gusti Ayu Putu Suwardani.