Depok, 16 Juli 2025 — Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan IV Tahun Anggaran 2025 resmi ditutup pada Rabu (16/7), dengan mengusung tema “Ciptakan Fasilitator Unggul.” Kegiatan penutupan berlangsung secara klasikal di Guest House Kampus Pengayoman Pancasila BPSDM Hukum dan dipimpin langsung oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani.
Pelatihan yang dilaksanakan sejak akhir Juni hingga pertengahan Juli ini menerapkan metode blended learning dengan total 80 jam pelajaran. Para peserta mendapatkan pembekalan baik secara daring maupun klasikal, meliputi substansi KUHP baru serta teknik fasilitasi.
Dalam laporan pelaksanaan, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, menyampaikan bahwa pelatihan diikuti oleh 30 peserta lintas instansi, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Pusat. Berdasarkan evaluasi, sesi e-learning memperoleh skor kepuasan 86,24, sementara sesi klasikal mencapai 95,4. Ujian teknis menunjukkan hasil memuaskan, dengan dua peserta meraih predikat “sangat memuaskan” dan 28 lainnya “memuaskan”.
Dalam rangkaian penutupan ini, diumumkan pula 10 peserta terbaik. Peringkat pertama diraih Hasanudin dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), diikuti David Nur Iman dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, serta Frensita K. Twinsani dari Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya, Gusti Ayu Putu Suwardani menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah awal bagi para fasilitator untuk menjalankan peran strategis dalam mensosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat.
“Pelatihan ini bukan akhir dari proses belajar. Kami menunggu reaksi nyata dari peserta melalui rencana aksi yang harus dijalankan dalam waktu tiga bulan ke depan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kemampuan peserta dalam menerjemahkan KUHP nasional ke dalam pendekatan yang inklusif, edukatif, dan komunikatif. Para fasilitator diharapkan mampu menyampaikan pemahaman hukum secara utuh dan bijak menjelang implementasi resmi KUHP pada 2026 mendatang.
Penutupan ini menjadi penanda dimulainya peran peserta sebagai fasilitator yang berkomitmen mewujudkan sistem hukum pidana yang adil, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.