Depok — Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan pelatihan Training of Facilitator (ToF) Angkatan II pada tahun anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Nasional yang juga selaras dengan Asta Cita ke-4 tentang penguatan sumber daya manusia dan Asta Cita ke-7 mengenai reformasi hukum.
Pelatihan yang menggunakan metode blended learning ini diikuti oleh 30 peserta dari jajaran Aparat Penegak Hukum. Mereka terdiri atas pejabat fungsional dari rumpun hukum dan peradilan yang nantinya akan menjadi fasilitator dalam menyosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat luas serta sesama aparatur sipil negara.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk konkret dari kesiapan pemerintah dalam masa transisi sebelum KUHP baru resmi diberlakukan pada Januari 2026. “Pelatihan ini adalah wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk memastikan pemahaman komprehensif terhadap KUHP yang baru, sekaligus strategi implementasi yang efektif di lapangan,” ujar Gusti Ayu.
Sebelum itu, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, dalam laporannya menegaskan pentingnya pelatihan ini dalam membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan fasilitasi yang memadai. “Dengan kurikulum 76 jam pelajaran yang terdiri dari e-learning dan sesi klasikal, peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang mendorong kesadaran hukum di tengah masyarakat,” tutur Mutia.
Pelatihan ini menghadirkan para pakar hukum pidana dari berbagai universitas ternama, seperti Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, hingga Prof. Topo Santoso. Kehadiran mereka menjadi jaminan mutu dalam penyampaian materi substansi hukum pidana nasional yang kini diperbaharui.
Gusti Ayu juga menekankan bahwa pelatihan ini akan digelar dalam sebelas angkatan dan menjadi perhatian Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai lembaga pemantau pelaksanaan program prioritas nasional. “Para peserta hari ini adalah garda depan yang akan membawa semangat pembaruan hukum ke seluruh penjuru Indonesia,” tambahnya.
Dengan pelatihan ToF KUHP Angkatan II ini, pemerintah berharap terciptanya SDM unggul yang mampu mengawal penerapan hukum pidana nasional secara efektif, adil, dan berkeadaban.