Sekretaris BPSDM Hukum Hadiri Ekspos Kinerja DJKI: Satu Dekade Pelindungan Kekayaan Intelektual

1

Jakarta — Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum), Jusman, menghadiri kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (4/6/2025). Acara ini menjadi puncak rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap 26 April.

Expose ini menjadi refleksi atas capaian DJKI dalam satu dekade terakhir dalam membangun sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional yang lebih kuat dan terintegrasi. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyebut bahwa selama periode 2015–2024, DJKI mencatat pertumbuhan permohonan KI rata-rata sebesar 18,5% per tahun, dengan jumlah permohonan tertinggi pada 2024 sebanyak 339.304 dari seluruh rezim KI.

“Implementasi visi strategis untuk memajukan karya kreatif dan inovatif anak bangsa di era digital telah menunjukkan hasil yang menggembirakan,” ujar Supratman. Ia juga menyoroti bahwa permohonan dari dalam negeri mendominasi, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hasil karya intelektual mereka.

DJKI juga mencatat bahwa pada kuartal pertama 2025, jumlah permohonan KI telah mencapai 88.893, yang juga disertai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp297,58 miliar atau 31,83% dari target tahunan. Peningkatan ini tidak terlepas dari masifnya kegiatan sosialisasi, yang telah menjangkau lebih dari 24.300 peserta edukasi dan 4.009 peserta diseminasi hingga April 2025.

Dalam laporannya, Direktur Jenderal KI, Razilu, juga menyampaikan bahwa transformasi digital menjadi salah satu pilar penting dalam penguatan ekosistem KI. Salah satunya melalui peluncuran Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (ekii.dgip.go.id) serta penambahan fitur e-seal pada sistem POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan.

Lebih jauh, DJKI juga tengah menggagas revisi Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri serta memperkuat penegakan hukum melalui 27 penyelesaian perkara selama 2025. Supratman menyebut bahwa DJKI tengah mempertimbangkan pendekatan restorative justice dalam penanganan pelanggaran KI, khususnya di ranah digital.

Acara ini juga menandai peluncuran Road Map Pengembangan KI Nasional, yang dirancang bersama BAPPENAS untuk mendukung visi pembangunan 2024–2029, serta memperkuat sinergi dengan BRIN dan BRIDA dalam mendorong potensi lokal seperti indikasi geografis.

Dalam rangka pelestarian budaya, DJKI juga menggelar lomba aransemen Mars KI Indonesia yang diciptakan oleh Dirjen KI Razilu dan diaransemen dengan nuansa khas 33 provinsi. Kegiatan ini meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai institusi dengan mars bernuansa etnik terbanyak.

Menutup sambutannya, Menteri Hukum mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjadikan KI sebagai pilar kemajuan bangsa melalui inovasi, kolaborasi, dan pelayanan publik berbasis digital.

2

3

4

5

6

7


Cetak   E-mail