Depok – BPSDM Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Pembukaan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) Batch II yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun Anggaran 2024 (22/10) bertempat di Auditorium.
Program kegiatan PRESTASI ini dilaksanakan dalam rangka upaya pemberantasan korupsi di lingkup kementerian yang menjadi fokus area KPK melalui upaya edukasi atau pendidikan anti Korupsi. Kegiatan ini menjadi salah satu sarana untuk membangun integritas dan membentuk agen perubahan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembangunan integritas individu menjadi pondasi awal untuk menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi, terutama bagi ASN sebagai roda penggerak pemerintahan
Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Morina Harahap mewakili Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu membuka secara resmi Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) Batch II di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024.
Dikesempatan yang sama Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Yonathan Demme Tangdilintin dalam sambutannya menyampaikan Pelatihan ini dirancang untuk dapat menemukembalikan dan memperkuat semangat integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka membangun birokrasi yang professional dan ekosistem yang berintegritas.
Kami sangat apresiasi kegiatan yang dilaksanakan kali ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama KPK hadir untuk saling bersinergi dan berkolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sementara itu Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Santoso mengatakan strategi kemenkumham membangun integritas budaya anti korupsi, strategi preventif, strategi represif, dan strategi edukatif. Regulasi Kemenkumham terkait antikorupsi antara lain No 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kemenkumham.
"Peserta diharapkan untuk tetap berkomitmen dalam berintegritas, dan mengikuti tahapan-tahapan kegiatan dari awal sampai akhir.” Tegasnya.