Info Pelatihan

Mekanisme Alur Registrasi Peserta Pelatihan

mekanisme alur registrasi peserta pelatihan

PANDUAN MOOC KEMENKUM

MOOC Kemenkumham merupakan sistem pembelajaran berbasis online yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham. Melalui konsep pembelajaran terbuka dan masif, MOOC memungkinkan peserta mengikuti pelatihan secara fleksibel tanpa harus terikat ruang dan waktu. Dapat dikases melalui https://mooc.kemenkumham.go.id/

Untuk panduan penggunaan MOOC Kemenkum Silahkan Download KLIK DISINI >>>>>

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Salah satu upaya untuk mewujudkan Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki kompetensi dan profesionalisme yang minimal sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan  dalam menghasilkan peraturan perundang undangan serta instrumen hukum lainnya yang harmonis, bulat, dan mantap baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, Perancang harus diikutsertakan  dalam pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berbasis kompetensi.

Pedoman ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Nomor 1 Tahun 2022 tentang kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa  untuk mewujudkan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang kompeten dan profesional, diperlukan seperangkat kurikulum yang berkualitas untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM) dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan pada Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah.

Tujuan penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan:

  1. meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan perilaku untuk dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kompetensi jabatannya; dan
  2. menjamin terselenggaranya pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan

 

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan download link dibawah ini . . .  >>>

 

Panduan Community of Practice

Apa itu Community of Practice?

Community of Practice (CoP) BPSDM Hukum adalah wadah kolaboratif yang menghubungkan para profesional, praktisi, dan akademisi di bidang hukum untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di sektor hukum melalui pembelajaran kolaboratif yang berkelanjutan.

CoP kami berfokus pada pengembangan keahlian teknis, pemahaman regulasi terkini, dan inovasi dalam penerapan hukum di berbagai sektor. Melalui berbagai kegiatan seperti workshop, seminar, diskusi panel, dan studi kasus, kami menciptakan ekosistem pembelajaran yang dinamis dan interaktif.

 Panduan Selengkapnya silahkan dowload di LINK >>>>

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN TERPADU  SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA)  BAGI APARAT PENEGAK HUKUM DAN INSTANSI TERKAIT METODE PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN TERPADU  SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA)  BAGI APARAT PENEGAK HUKUM DAN INSTANSI TERKAIT METODE PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)

Anak adalah generasi penerus yang dalam diri mereka melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.  Tanpa keterpaduan, mustahil cita-cita luhur untuk memulihkan kondisi ABH dapat terwujud. Adalah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memastikan agar prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau the best interest of child  selalu menjadi pegangan dalam mengatasi persoalan anak, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum.

Dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) diperlukan keterpaduan beberapa Instansi dan pihak terkait, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Hakim/Peradilan, Penasehat Hukum/Advokad, Pembimbing Kemasyarakatan/ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pekerja Sosial/ Kementerian Sosial. Keterpaduan antara APH dan pihak terkait menjadi kata kunci untuk keberhasilan pelaksanaan prinsip keadilan restoratif dan diversi yang jadi pendekatan utama UU SPPA.

Perpres No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tujuan dari pelaksanaan Diklat Terpadu, yaitu untuk menyamakan persepsi dalam penanganan ABH dalam SPPA, terutama agar memiliki pemahaman yang sama tentang hak-hak anak, keadilan restoratif dan diversi, serta meningkatkan kompetensi teknis APH dan pihak terkait dalam penanganan ABH.

BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Koordinator Pelatihan Terpadu SPPA bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait, yang memiliki tujuan  meningkatkan kualitas pelatihan Terpadu SPPA, dan mewujudkan kompetensi yang diharapkan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait dalam implementasi Undang-Undang SPPA Nomor 11 Tahun 2012.

Tahun 2021 terjadi Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan menekan dampak yang ditimbulkan sehingga Pelatihan Terpadu SPPA dilaksanakan dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sesuai dengan peraturan dan kondisi yang terjadi maka perlu menyusun pedoman sebagai panduan dalam penyelenggaraan Pelatihan Terpadu SPPA Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Layanan Informasi

BPSDM Hukum dan HAM

Jl. Raya Gandul No.4- Depok

👩🏼‍💼🧑🏼‍💼 : Senin s.d Jumat, 08.00 s.d 16.00 WIB

📞 : 021-750077 | whatsapp (chat only) : 081282050812

 

Untuk selengkapnya silahkan unduh file dibawah ini : 

Attachments:
Download this file (Panduan Pelatihan Terpadu SPPA Metode PJJ Tahun 2021.pdf)Pedoman Penyelenggaran Terpadu SPPA [ ] 812 kB